TUBAN – Aksi kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Tuban.
Dalam kasus ini, empat pelaku telah diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 19 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, tepatnya di jalan depan Lapangan Sepak Bola Desa Sidoasri.
Kapolres Tuban, Alaiddin, menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari persoalan sepele yang berujung kekerasan.
Awalnya, pada Sabtu malam (18/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, korban berinisial RM (25) meminjam sepeda motor milik FR di sebuah warung kopi di Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo.
Namun, setelah berjam-jam ditunggu, korban tidak kunjung kembali.
Merasa ada yang tidak beres, FR bersama rekannya HS (22), EYP (22), RME (18), dan MBA (17) berinisiatif mencari korban.
Pencarian tersebut mengarah ke sebuah kafe di Desa Babatan, tempat korban akhirnya ditemukan.
Di lokasi itu sempat terjadi adu mulut antara korban dan FR. Situasi yang memanas membuat penjaga kafe meminta mereka meninggalkan tempat tersebut.
Namun, konflik tidak berhenti di situ.
Korban kemudian diajak menuju jalan di Desa Sidoasri. Setibanya di depan lapangan sepak bola desa setempat, emosi para pelaku memuncak.
Tanpa perencanaan, mereka secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dengan memukul dan menendang korban.
“Pelaku tersulut emosi karena korban tidak memberikan kejelasan terkait sepeda motor yang dipinjam,” terang Alaiddin saat konferensi pers, Senin (27/4/2026).
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan tubuh, serta nyeri pada lengan kanan. Tak terima, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenduruan.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti. Tim Opsnal Satreskrim Polres Tuban bersama Unit Reskrim Polsek Kenduruan bergerak cepat melakukan penyelidikan, mulai dari olah TKP hingga pemeriksaan saksi.
Hasilnya, identitas para pelaku berhasil dikantongi.
Pada Selasa malam, 21 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, polisi menangkap empat tersangka di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Jatirogo. Barang bukti turut diamankan untuk memperkuat proses hukum.
Empat tersangka yang kini telah diamankan masing-masing berinisial HS, EYP, RME, dan MBA (17) yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum.
Sementara itu, tiga pelaku lain berinisial DV, KM, dan PT masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Empat tersangka sudah kami amankan, tiga lainnya masih dalam pengejaran,” tegas Kapolres.
Pihak kepolisian pun mengimbau para buronan untuk segera menyerahkan diri.
“Ke mana pun Anda melarikan diri, akan tetap kami kejar,” ujar Alaiddin dengan tegas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. (Er)







