TNI/POLRI

Polres Lamongan Sisir Jalanan, 12 Motor Berknalpot Brong Terjaring

×

Polres Lamongan Sisir Jalanan, 12 Motor Berknalpot Brong Terjaring

Sebarkan artikel ini

LAMONGAN – Aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketenangan warga menjadi sasaran patroli besar-besaran Polres Lamongan.

Tak hanya berkeliling, petugas langsung mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan di sejumlah titik rawan.

Dalam operasi yang berlangsung selama dua malam, Jumat hingga Sabtu (6–7 November 2026), sebanyak 12 sepeda motor berknalpot brong berhasil ditindak dengan sanksi tilang.

Polisi juga membubarkan aksi balap liar yang berlangsung di jalan raya Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Patroli skala besar tersebut dimulai sekitar pukul 22.00 WIB dengan melibatkan personel gabungan dari Polres Lamongan dan sejumlah Polsek jajaran.

Beberapa satuan yang diterjunkan di antaranya Satreskrim, Satintelkam, Satlantas, dan Satsamapta.

Keterlibatan lintas satuan ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Langkah tersebut juga menjadi respons kepolisian atas berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui layanan Call Center 110 maupun media sosial resmi Polres Lamongan.

Dalam patroli tersebut, petugas memprioritaskan sejumlah sasaran, mulai dari kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, aktivitas balap liar, hingga peredaran minuman keras tanpa izin.

Hasilnya, belasan kendaraan yang menggunakan knalpot bising harus berhadapan dengan petugas.

Sebanyak 12 motor dikenai tindakan tilang karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, di kawasan jalan raya Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, petugas bergerak membubarkan aktivitas balap liar.

Penindakan juga dilakukan terhadap kendaraan yang kedapatan tidak memenuhi persyaratan teknis.

Di tengah penegakan hukum, Polres Lamongan juga mengedepankan pendekatan persuasif.

Personel di lapangan memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban maupun membahayakan pengguna jalan.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., mengatakan patroli skala besar akan terus ditingkatkan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa nyaman masyarakat.

‎”Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para generasi muda, agar tidak melakukan balap liar maupun menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” himbaunya.
‎
‎Dia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kondusivitas wilayah serta tidak ragu melaporkan apabila menemukan potensi gangguan keamanan.
‎
‎”Mari bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Lamongan. Apabila menemukan adanya gangguan Kamtibmas, masyarakat dapat segera melapor melalui layanan Call Center 110,” tambahnya.
‎
‎Melalui patroli rutin dan penegakan hukum yang konsisten, Polres Lamongan berkomitmen menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat.
‎
‎Kehadiran polisi di lapangan diharapkan mampu mencegah potensi gangguan sejak dini sekaligus menciptakan suasana akhir pekan yang tertib, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga.(fs)