TUBAN – Proyek penggantian Jembatan Mandirejo IV di ruas jalan Mandirejo–Kapu, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, mulai menjadi perhatian publik.
Sejumlah kondisi di lokasi pekerjaan memunculkan pertanyaan mengenai penerapan keselamatan kerja, transparansi informasi proyek, hingga metode pelaksanaan konstruksi.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Sabtu (7/11/2026), ditemukan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dari instansi terkait.
Di antaranya, sejumlah pekerja terlihat beraktivitas tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap, papan informasi proyek tidak terlihat terpasang di sekitar lokasi pekerjaan, serta proses pengecoran yang dilakukan menggunakan metode manual.
Temuan tersebut menjadi catatan penting mengingat proyek ini merupakan pekerjaan infrastruktur jembatan yang membutuhkan standar keselamatan dan pengendalian mutu konstruksi secara ketat.
Aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi salah satu sorotan utama dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Dari hasil pemantauan, beberapa pekerja terlihat menjalankan aktivitas konstruksi tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai.
Padahal, pekerjaan pembangunan jembatan memiliki potensi risiko yang harus diantisipasi melalui penerapan prosedur keselamatan secara konsisten.
Penggunaan helm proyek, sepatu keselamatan, rompi reflektif, sarung tangan, serta APD lainnya sesuai jenis pekerjaan merupakan bagian penting dari perlindungan tenaga kerja.
Penerapan K3 seharusnya tidak hanya menjadi kelengkapan dokumen proyek.
Pihak penyedia jasa wajib memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan potensi bahaya di lapangan.
Karena itu, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi pelaksana maupun konsultan pengawas agar keselamatan pekerja benar-benar menjadi prioritas selama proses pembangunan berlangsung.
Selain persoalan keselamatan, keberadaan papan informasi proyek juga menjadi perhatian.
Saat pemantauan dilakukan, papan informasi kegiatan tidak terlihat terpasang di sekitar lokasi pekerjaan.
Padahal, informasi tersebut merupakan salah satu sarana bagi masyarakat untuk mengetahui identitas dan penggunaan anggaran dalam pembangunan infrastruktur.
Berdasarkan dokumentasi papan informasi proyek, pekerjaan penggantian Jembatan Mandirejo IV menggunakan anggaran Perubahan APBD Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2026.
Adapun rincian kegiatan tersebut meliputi:
– Nama pekerjaan: Penggantian Jembatan Mandirejo IV.
– Sumber anggaran: P-APBD Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2026.
– Nilai kontrak: Rp968.560.000.
– Waktu pelaksanaan: 14 Oktober–27 Desember 2026.
– Pelaksana: CV Citra Deka.
– Instansi terkait: Dinas PUPR, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tuban melalui Bidang Bina Marga.
Dengan nilai kontrak hampir Rp1 miliar, keterbukaan informasi menjadi hal penting agar masyarakat dapat ikut mengetahui sekaligus mengawasi pelaksanaan pembangunan yang dibiayai dari uang daerah.
Hal lain yang turut menjadi perhatian adalah metode pengecoran beton yang berdasarkan pengamatan di lapangan dilakukan secara manual.
Kondisi ini memerlukan penjelasan teknis dari pihak pelaksana dan konsultan pengawas.
Sebab, metode pencampuran beton harus disesuaikan dengan jenis pekerjaan, fungsi elemen konstruksi, serta persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2, khususnya Seksi 7.1 tentang Pekerjaan Beton, pencampuran beton secara manual diperbolehkan untuk pekerjaan beton nonstruktural sesuai ketentuan.
Sementara itu, pekerjaan beton struktural harus memenuhi persyaratan mutu, komposisi campuran, metode pelaksanaan, dan pengendalian kualitas yang ditetapkan.
Dalam pekerjaan konstruksi jembatan, mutu beton menjadi salah satu faktor penting yang menentukan kekuatan dan ketahanan bangunan.
Ketepatan komposisi semen, pasir, agregat, dan air harus dikendalikan.
Proses pencampuran juga harus menghasilkan beton yang homogen, sementara tahapan pengecoran dan pemadatan wajib mengikuti prosedur teknis.
Penggunaan concrete vibrator sesuai kebutuhan, misalnya, diperlukan untuk membantu pemadatan beton agar rongga udara dapat diminimalkan.
Setelah pengecoran, proses perawatan beton atau curing juga harus dilakukan sesuai ketentuan guna menjaga kualitas hasil konstruksi.
Namun, untuk memastikan apakah metode yang diterapkan dalam proyek Jembatan Mandirejo IV telah sesuai atau tidak, diperlukan pemeriksaan teknis terhadap jenis beton, bagian konstruksi yang dikerjakan, serta dokumen spesifikasi pekerjaan.
Dari sisi regulasi, penerapan keselamatan konstruksi mengacu pada Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Aturan tersebut menjadi landasan bagi penyedia jasa konstruksi dalam mengidentifikasi potensi bahaya, menerapkan langkah pengendalian risiko, serta memastikan perlindungan tenaga kerja selama pekerjaan berlangsung.
Dengan nilai kontrak mencapai Rp968,56 juta, pengawasan proyek Jembatan Mandirejo IV dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh.
Bukan hanya terkait progres pekerjaan, tetapi juga menyangkut kualitas material, kesesuaian metode konstruksi, penerapan K3, hingga keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Pembangunan infrastruktur tidak semestinya hanya berorientasi pada penyelesaian pekerjaan sesuai jadwal.
Kualitas konstruksi dan keselamatan selama proses pengerjaan juga harus menjadi prioritas utama.
Sebab, jembatan yang dibangun menggunakan anggaran daerah nantinya akan dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang.
Karena itu, hasil pekerjaan harus benar-benar memenuhi standar teknis dan memberikan jaminan keamanan bagi pengguna.
Menyikapi sejumlah temuan tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Tuban melalui Bidang Bina Marga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta CV Citra Deka selaku pelaksana pekerjaan diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka.
Evaluasi terhadap penggunaan APD, pemasangan papan informasi proyek, serta metode pengecoran perlu dilakukan agar tidak muncul keraguan di tengah masyarakat mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut.
Pengawasan juga diharapkan tidak sebatas pemeriksaan administrasi dan laporan progres.
Pemeriksaan langsung di lapangan diperlukan untuk memastikan pekerjaan benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.
Masyarakat tentu berharap pembangunan Jembatan Mandirejo IV dapat menghasilkan infrastruktur yang berkualitas, aman, dan memiliki daya tahan sesuai perencanaan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada CV Citra Deka, konsultan pengawas, PPK, serta Dinas PUPR Kabupaten Tuban terkait sejumlah kondisi yang ditemukan di lapangan.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan profesionalitas pemberitaan. (er)






