JAKARTA – Konflik sengketa lahan antara pemilik Palm Boko, Ozzy Sudiro, dengan PT Sentul City Tbk (BKSL) semakin menjadi perhatian publik.
Persoalan tersebut kini mendapat sorotan Center for Budget Analysis (CBA) yang menilai terdapat sejumlah hal yang perlu ditelusuri terkait klaim penguasaan lahan oleh perusahaan pengembang kawasan Sentul City.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan adanya sejumlah aset tanah milik PT Sentul City Tbk yang tercatat sebagai jaminan pinjaman kepada pihak ketiga.
Temuan tersebut, menurutnya, perlu diperiksa lebih mendalam untuk memastikan kejelasan status hukum dan asal-usul penguasaan tanah.
Uchok menyebut, berdasarkan analisis terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian PT Sentul City Tbk tahun 2026 yang mencakup laporan 2025 dan 2024, terdapat beberapa bidang tanah dengan luasan cukup besar yang tercatat terikat sebagai jaminan utang.
“Sebagian besar tanah yang diklaim perusahaan sejatinya telah digadaikan atau dijadikan sebagai jaminan utang kepada pihak ketiga,” ujar Uchok kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
Dirinya kemudian memerinci sejumlah aset tanah yang menjadi perhatian CBA.
Pertama, lahan seluas 66,44 hektare yang berada di Desa Hambalang, Sumur Batu, Bojong Koneng, dan Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang.
Berdasarkan penjelasan Uchok, aset tersebut digunakan sebagai jaminan pinjaman kepada perseorangan melalui perantara PT Ciptadana Capital.
Kedua, terdapat lahan seluas 26,39 hektare di Desa Bojong Koneng dan Sumur Batu serta 48,89 hektare di Desa Cadas Ngampar.
Kedua bidang tanah tersebut disebut terikat sebagai jaminan pinjaman dari PT Bintang Harapan Desa.
Ketiga, lahan seluas 31,61 hektare yang tersebar di Desa Citaringgul, Karang Tengah, Bojong Koneng, dan Babakan Madang.
Aset tersebut tercatat sebagai jaminan pinjaman perusahaan dan SGC kepada Queen Bridge Investment Ltd berdasarkan laporan per 31 Desember 2024 dan 2025.
Selain itu, terdapat pula lahan seluas 0,8 hektare di wilayah Babakan Madang, Bojong Koneng, dan Sumur Batu yang disebut menjadi jaminan kepada PT Mandala Andalan Prima atas pinjaman perusahaan dan BJA.
Banyaknya aset tanah yang terikat dalam skema penjaminan utang tersebut membuat CBA meminta adanya pemeriksaan menyeluruh.
Terlebih, persoalan klaim penguasaan lahan saat ini juga bersinggungan dengan konflik kepemilikan tanah di lapangan.
CBA menilai kejelasan riwayat perolehan tanah, dokumen kepemilikan, hingga status aset yang dijaminkan harus dipastikan secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan merugikan masyarakat.
Uchok mendesak Kementerian ATR/BPN melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi terhadap klaim kepemilikan tanah PT Sentul City Tbk.
“Pihak BPN atau Kementerian ATR/BPN sebaiknya segera meminta BPK untuk melakukan audit investigasi atas klaim tanah oleh PT Sentul City Tbk. Langkah ini sangat penting untuk menelusuri secara pasti asal-usul perolehan klaim tanah tersebut, agar tidak ada masyarakat pemilik sertifikat dan girik sah yang dirugikan,” tegasnya.
Menurut CBA, tindakan di lapangan yang berpotensi merugikan masyarakat sebaiknya tidak dilakukan sebelum status legalitas dan asal-usul penguasaan tanah benar-benar dipastikan melalui pemeriksaan resmi.
Dengan demikian, penyelesaian konflik tidak hanya berlandaskan klaim sepihak, tetapi harus mengacu pada bukti kepemilikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di tengah memanasnya persoalan lahan, pergerakan saham PT Sentul City Tbk (BKSL) juga menjadi perhatian.
Harga saham perusahaan tersebut mengalami tekanan cukup tajam setelah sebelumnya sempat mencatatkan kenaikan hingga menyentuh level Rp193 per saham.
Berdasarkan data yang dikutip dalam pemberitaan tersebut, pada 27 Oktober 2026 pukul 16.14 WIB, harga saham BKSL berada di kisaran Rp44 per saham.
Tekanan berlanjut hingga penutupan perdagangan Jumat (30/10/2026).
Saham BKSL dilaporkan melemah 5 persen ke level Rp38 per saham.
Mengutip Google Finance pada Minggu (1/11/2026), penurunan tersebut dikaitkan dengan tekanan aksi jual atau profit taking jangka pendek setelah periode akumulasi saham, serta rotasi indeks di Bursa Efek Indonesia.
Kondisi ini menjadi perhatian karena di tengah tekanan harga saham, perusahaan justru menyampaikan adanya pertumbuhan kinerja keuangan yang positif.
Direktur Utama PT Sentul City Tbk, Hiramsyah S. Thaib, pada 31 Oktober 2026, menyampaikan bahwa pendapatan perusahaan hingga kuartal III 2026 mencapai Rp1,2 triliun.
Angka tersebut meningkat 47,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp837 miliar.
Perbedaan antara pertumbuhan pendapatan dan penurunan harga saham tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang disoroti Uchok.
Ia mempertanyakan sejumlah aspek terkait kondisi perusahaan, termasuk status aset tanah yang digunakan sebagai jaminan pinjaman.
Namun, hubungan antara konflik lahan, penjaminan aset, dan penurunan harga saham masih memerlukan pembuktian serta penjelasan dari pihak terkait.
Sementara itu, konflik antara pemilik Palm Boko, Ozzy Sudiro, dengan PT Sentul City Tbk juga terus bergulir.
Ozzy memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan perusakan lahan dan dugaan pemerasan yang diduga melibatkan oknum PT Sentul City ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Dia mengaku masih mengumpulkan berbagai bukti terkait aktivitas pembangunan yang menurutnya telah merusak area pekarangan miliknya.
Ozzy menyebut, setiap hari dirinya menyaksikan aktivitas alat berat dan puluhan pekerja yang tetap melakukan pekerjaan di atas lahan yang diklaim sebagai miliknya.
“Kami kumpulkan terus bukti-bukti perusakan yang mereka lakukan setiap hari. Sudah kami ingatkan soal aturan main dan hukum yang berlaku, mereka tetap membuldoser lahan kami. Aroma arogansinya sangat kental, dua kali dipanggil Polda juga mereka mangkir dan tetap melakukan aktivitas pembangunan di atas lahan kami,” ungkap Ozzy Sudiro.
Persoalan tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum kepemilikan tanah, perlindungan hak masyarakat, serta pelaksanaan aktivitas pembangunan oleh perusahaan pengembang.
Desakan CBA agar dilakukan audit investigasi oleh BPK diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk mengurai persoalan klaim tanah dan status aset yang menjadi jaminan pinjaman.
Di sisi lain, laporan Ozzy Sudiro ke Polda Jawa Barat juga menjadi bagian dari proses hukum yang perlu ditindaklanjuti secara objektif.
Hingga persoalan ini mendapatkan kejelasan, transparansi dokumen kepemilikan, pemeriksaan legalitas aset, serta penegakan hukum yang adil menjadi hal penting agar konflik lahan antara masyarakat dan pengembang tidak semakin meluas. (dpw)






