Hukrim

Rudi Margono Ambil Alih Jampidsus, Pernah Usut Kasus BLBI dan ASABRI

aksesadim01
9004
×

Rudi Margono Ambil Alih Jampidsus, Pernah Usut Kasus BLBI dan ASABRI

Sebarkan artikel ini
img 20260712 wa0004

JAKARTA – Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjadi perhatian luas publik.

Di tengah proses hukum yang berjalan, sorotan kini juga mengarah kepada sosok yang ditunjuk untuk mengisi jabatan tersebut, yakni Rudi Margono.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.

Penunjukan ini dilakukan bersamaan dengan pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung.

Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026), Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Toto Suharyanto mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka setelah memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan dan gelar perkara.

Menurut Toto, salah satu tersangka berasal dari pihak swasta dengan inisial DR yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari hasil korupsi.

Sementara tersangka lainnya adalah Febrie Adriansyah yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT ASABRI serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Kasus yang menyeret Febrie disebut berkaitan dengan dugaan korupsi di sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk money changer, Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga sebuah rumah di Bogor.

Dari penggeledahan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa emas batangan dan valuta asing bernilai miliaran rupiah.

Setelah menerima pelimpahan perkara, Rudi Margono membenarkan bahwa Kejaksaan Agung telah menerima berkas penanganan kasus tersebut.

“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu dari pihak swasta dan satu lagi berinisial F,” ujarnya.

Rudi Margono bukan sosok baru di lingkungan Korps Adhyaksa.

Saat ini ia masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), sebuah posisi yang diembannya sejak akhir 2024.

Sepanjang kariernya, Rudi telah dipercaya menduduki berbagai jabatan penting.

Ia pernah menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Pada 2024, Rudi dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelum kemudian ditugaskan sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

Tidak lama berselang, ia kembali mendapat amanah sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Selain berkarier di Kejaksaan, Rudi Margono juga memiliki pengalaman sebagai jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat bertugas di lembaga antirasuah tersebut, dia menangani sejumlah perkara besar yang menjadi perhatian nasional.

Di antaranya adalah perkara mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan.

Sebagai Jaksa Penuntut Umum KPK, Rudi saat itu menuntut Aulia Pohan dengan pidana penjara selama empat tahun.

Dia juga pernah menangani perkara mantan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah yang tersandung kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Nama Rudi Margono juga tercatat dalam penanganan skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pada 2008, ia dipercaya menjadi Ketua Tim Supervisi dalam upaya penelusuran perkara BLBI yang dibentuk oleh pimpinan KPK saat itu.

Tak hanya itu, pada 2023 Rudi mengikuti proses seleksi Deputi Penindakan KPK dan menjadi satu-satunya jaksa yang berhasil menembus enam besar kandidat.

Kini, dengan pengalaman panjang di bidang penindakan, pengawasan, hingga penuntutan perkara korupsi, Rudi Margono dipercaya memimpin sementara Jampidsus Kejaksaan Agung di tengah proses hukum yang menjerat pendahulunya.

Perjalanan kariernya yang sarat pengalaman membuat publik kini menaruh perhatian terhadap langkah-langkah yang akan diambil Rudi dalam melanjutkan penanganan berbagai perkara korupsi besar di Indonesia. (dpw)