Infotaiment

Bojonegoro Buka Data Tambang ke Publik, Ini Dampaknya

aksesadim01
6753
×

Bojonegoro Buka Data Tambang ke Publik, Ini Dampaknya

Sebarkan artikel ini
IMG 20260426 WA0011

BOJONEGORO – Keterbukaan informasi sektor pertambangan di Kabupaten Bojonegoro kini memasuki babak baru.

Pemerintah daerah menghadirkan Sistem Basis Data Pertambangan Daerah yang memungkinkan masyarakat mengakses berbagai informasi tambang di Bojonegoro secara lebih transparan, terintegrasi, dan akurat.

Melalui sistem ini, data pertambangan di Bojonegoro tidak hanya ditampilkan dalam bentuk angka, tetapi juga dilengkapi dengan informasi spasial berbasis wilayah.

Artinya, masyarakat Bojonegoro dapat menelusuri lokasi tambang secara lebih detail dan memahami kondisi di lapangan dengan lebih jelas.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta inovatif.

Tak hanya sebatas akses informasi, platform ini juga membuka ruang partisipasi publik.

Masyarakat Bojonegoro diberi kesempatan untuk ikut mengawasi aktivitas pertambangan, sekaligus melaporkan jika ditemukan ketidaksesuaian data, persoalan di lapangan, maupun memberikan saran dan masukan melalui kanal yang telah disediakan.

Dalam praktiknya, kegiatan usaha pertambangan diatur melalui dua skema perizinan utama, yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

1. Izin Usaha Pertambangan (IUP)

IUP diberikan untuk kegiatan pertambangan dengan skala lebih besar dan mekanisme yang lebih kompleks.

Kegiatan dalam IUP mencakup dua tahapan utama, yaitu Eksplorasi, Produksi (eksploitasi, pengolahan, hingga pemasaran).

Izin ini biasanya berlaku dalam jangka waktu tertentu yang dapat diperpanjang sesuai ketentuan, tergantung pada jenis komoditas yang diusahakan.

2. Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)

SIPB diperuntukkan bagi kegiatan penambangan batuan dengan skala lebih kecil, dengan luas wilayah maksimal 50 hektare.

Mekanisme perizinannya relatif lebih sederhana dibandingkan IUP.

SIPB umumnya memiliki masa berlaku maksimal 3 tahun dan dapat diperpanjang hingga dua kali.

Seluruh aktivitas pertambangan wajib dilakukan di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), yaitu area yang telah ditetapkan pemerintah sebagai lokasi resmi untuk kegiatan tambang.

WIUP menjadi dasar pemberian izin kepada pelaku usaha, baik pemegang IUP maupun SIPB.

Dengan demikian, setiap aktivitas pertambangan memiliki batas wilayah yang jelas dan terkontrol.

Kehadiran sistem data pertambangan ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan, meningkatkan keterlibatan masyarakat, serta mendorong pengelolaan sumber daya alam yang lebih bertanggung jawab di Bojonegoro. (Er)