BOJONEGORO – Isu dugaan penggelembungan harga bahan baku pangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bojonegoro dan wilayah kabupaten/kota lain tengah ramai diperbincangkan publik di media sosial.
Sorotan tersebut mencuat setelah muncul laporan mengenai praktik mark up harga bahan pangan yang diduga berdampak pada kualitas paket makanan program MBG di sejumlah daerah.
Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan terkait mitra penyedia bahan pangan yang diduga menaikkan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Tak hanya itu, bahan baku yang diterima juga disebut-sebut memiliki kualitas yang kurang layak.
Menurut Nanik, praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan.
Ia secara tegas meminta para Kepala SPPG, pengawas keuangan, serta pengawas gizi agar tidak mengikuti atau menyetujui permintaan mitra yang berpotensi merugikan program.
Di tengah polemik tersebut, kekhawatiran masyarakat semakin menguat menyusul berbagai keluhan terkait kualitas paket makanan MBG yang beredar di sekolah dan masyarakat.
Berdasarkan penelusuran, keluhan serupa juga muncul di beberapa Sekolahan yang ada di Kabupaten Bojonegoro.
Sejumlah pihak mempertanyakan standar mutu serta kelayakan makanan yang dibagikan kepada anak-anak dan kelompok penerima manfaat lainnya.
Kepala Ombudsman RI, Dr. Mokh. Najih, S.H., M.Hum., Ph.D. menegaskan bahwa pelaksanaan program MBG tidak boleh hanya berorientasi pada distribusi semata, apalagi selama momentum Ramadhan 2026.
Ia menyoroti persoalan menu kering MBG yang sempat dikeluhkan orang tua siswa di beberapa daerah Indonesia.
“Menu MBG harus aman, tidak menimbulkan gangguan kesehatan atau keracunan, memenuhi kaidah gizi, dan layak dikonsumsi anak-anak,” ujar Najih dalam pernyataan resminya, Senin (2/3/2026).
Ia menekankan bahwa tiga aspek utama keamanan pangan, kecukupan gizi, dan kelayakan konsumsi harus terpenuhi secara bersamaan.
Menurutnya, makanan bergizi tidak akan memberi manfaat apabila tidak dikonsumsi oleh penerima.
“Sebagus apa pun kandungan gizinya, kalau tidak dimakan, tidak ada manfaatnya,” tegasnya.
Sorotan publik terhadap dugaan mark up bahan pangan kini juga menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antirasuah tersebut dikabarkan tengah melakukan kajian untuk memastikan tidak ada celah korupsi dalam pelaksanaan program MBG.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang memetakan potensi kerawanan, terutama terkait dugaan penggelembungan harga bahan baku yang dapat memengaruhi kualitas makanan yang disajikan oleh SPPG.
“Melalui fungsi pencegahan, KPK sedang melakukan kajian untuk memetakan celah-celah rawan korupsi agar bisa dicegah dan dimitigasi,” ujar Budi, Selasa (3/3/2026) di Jakarta.
Hasil kajian tersebut nantinya akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi dan disampaikan kepada pemangku kepentingan terkait sebagai langkah perbaikan sistem.
Selain itu, melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), KPK juga memfokuskan pengawasan terhadap berbagai program prioritas pemerintah, termasuk MBG.
Munculnya dugaan mark up ini menjadi alarm penting bagi tata kelola program pangan berbasis gizi.
Masyarakat berharap program MBG tetap berjalan sesuai tujuan awalnya, memastikan anak-anak dan kelompok rentan memperoleh asupan gizi yang aman, sehat, dan berkualitas.
Transparansi, pengawasan ketat, serta komitmen semua pihak menjadi kunci agar program yang menyangkut masa depan generasi ini tidak tercoreng oleh praktik yang merugikan. (er)







