Hukrim

Pencabulan Anak di Gresik Terbongkar, Ini Ancaman Untuk Pelaku

aksesadim01
7573
×

Pencabulan Anak di Gresik Terbongkar, Ini Ancaman Untuk Pelaku

Sebarkan artikel ini
IMG 20260202 WA0008

GRESIK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui Kasi Humas Ipda Hepi Muslih Riza menyampaikan bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

“Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” kata Ipda Hepi Muslih Riza, Senin (2/2/2026).

Menurutnya, penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada proses hukum, namun juga mengedepankan pendekatan humanis terhadap korban yang masih berusia anak.

“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan, baik secara psikologis maupun pendampingan hukum. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama kami,” tegasnya.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah pos keamanan lingkungan (pos kamling) di wilayah Kecamatan Kebomas.

Saat kejadian, korban yang merupakan anak perempuan berusia 12 tahun berada seorang diri di lokasi.

Berdasarkan laporan kepolisian, pelaku berinisial L (58) diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebelum akhirnya meninggalkan tempat kejadian.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma dan kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.

Tidak terima atas kejadian tersebut, keluarga korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Gresik untuk diproses secara hukum.

Saat ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Ipda Hepi juga menghimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama di lingkungan sekitar tempat tinggal.

“Jika menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak kejahatan, masyarakat dapat segera melapor melalui call center 110 atau hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” pungkasnya. (fs)