PAMEKASAN — Dugaan upaya penyelundupan narkotika oleh oknum petugas Lapas Kelas IIA Pamekasan kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap sistem pengamanan lembaga pemasyarakatan.
Insiden ini menambah daftar panjang kasus narkoba yang diduga melibatkan aparat internal lapas.
Seorang petugas lapas berinisial KS, yang bertugas sebagai Penjaga Pintu Utama (P2U), diduga hendak memasukkan barang terlarang ke dalam lingkungan lapas.
Beruntung, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh Kepala Regu Pengamanan (Karupam) sebelum barang yang diduga narkotika itu mencapai area hunian warga binaan.
Meski berhasil dicegah, kejadian ini dinilai sebagai peringatan keras atas lemahnya sistem pengawasan internal, khususnya di titik-titik penting pengamanan lapas.
Sekretaris Jenderal Aliansi Madura Indonesia (AMI), Abdul Aziz, SH, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sebagai kesalahan individu semata.
Menurutnya, dugaan tersebut justru mencerminkan kegagalan manajemen pengawasan yang berada di bawah tanggung jawab Kepala Lapas (Kalapas).
“Kalapas tidak bisa lepas tangan. P2U adalah garda terdepan. Jika sampai ada petugas yang diduga membawa narkotika, itu menunjukkan sistem pengawasan internal sangat lemah,” tegas Abdul Aziz, Selasa (14/1).
Ia menambahkan, posisi P2U seharusnya menjadi titik dengan pengawasan paling ketat.
Oleh karena itu, AMI menilai kejadian ini patut dikategorikan sebagai kelalaian serius, tidak hanya oleh Kalapas, tetapi juga oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP).
AMI juga mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, khususnya Kanwil Ditjen PAS Jawa Timur, agar tidak menyelesaikan kasus ini secara tertutup.
Berdasarkan informasi yang diterima AMI, oknum petugas berinisial KS telah dibawa ke Kanwil Ditjen PAS Jawa Timur untuk dimintai keterangan.
“Kami meminta sikap tegas. Jika benar ada dugaan penyelundupan narkotika, maka yang bersangkutan harus diserahkan ke kepolisian, diproses pidana, dan dipecat. Jangan ada upaya perlindungan atau penyelesaian secara internal,” tegasnya.
Abdul Aziz juga menyoroti bahwa peredaran narkotika di dalam lapas selama ini kerap melibatkan oknum petugas.
Menurutnya, penanganan setengah-setengah justru akan membuka peluang terulangnya praktik serupa di kemudian hari.
“Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan malah menjadi bagian dari mata rantai peredaran narkoba. Kalau kementerian serius melakukan bersih-bersih lapas, kasus ini harus dibuka seterang-terangnya ke publik,” ujarnya.
AMI menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.
Bahkan, mereka tidak menutup kemungkinan menempuh langkah lanjutan apabila penanganan perkara dinilai lamban atau tidak transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas IIA Pamekasan, Kalapas, maupun Kanwil Kemenkumham Jawa Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum petugas berinisial KS tersebut. (Red)












