LAMONGAN – Sebuah rumah sederhana di Dusun Pucuk, Desa Srirande, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan mendadak jadi pusat perhatian warga, Rabu pagi (18/6/2025).
Tim Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penggerebekan yang mengejutkan dan meringkus seorang pemuda berinisial NFM (28), yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.
Tak sekedar kebetulan, penggerebekan ini berawal dari kecurigaan warga sekitar yang telah lama gelisah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Keresahan itu berujung laporan, dan polisi pun langsung turun tangan.
Hasilnya, dua paket sabu siap edar seberat 2,18 gram, plastik klip kosong, sobekan tisu, dan satu unit ponsel Infinix yang diyakini digunakan untuk transaksi haram berhasil diamankan dari tangan pelaku.
“Laporan masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Setelah penyelidikan intensif, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya bersama barang bukti,” ungkap Ipda M. Hamzaid, Kasi Humas Polres Lamongan, Jumat (20/6/2025).
Kini, NFM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara.
Namun ini belum selesai, Polisi meyakini, penangkapan NFM hanyalah pintu masuk ke dalam jaringan narkoba yang lebih besar di wilayah Lamongan.
Penyelidikan masih terus berjalan, dan aparat berkomitmen akan membongkar para aktor di balik layar yang selama ini bersembunyi.
“Kami tidak berhenti di pelaku lapangan. Ini baru permukaan. Jaringan besar di baliknya akan terus kami kejar,” tegas Hamzaid.
Warga pun berharap, penggerebekan ini menjadi awal dari bersihnya desa mereka dari peredaran narkoba, yang secara diam-diam menggerogoti masa depan generasi muda. (Bup)