KEDIRI — Dunia pendidikan Kota Kediri tengah diguncang isu serius. Kepala SMKN 1 Kota Kediri dilaporkan ke polisi oleh Tim Hukum Redaksi Berita Patroli atas dugaan persekusi, penghinaan, dan pengancaman bersenjata tajam terhadap seorang jurnalis bernama Nyoto Dharmawan.
Laporan resmi tersebut disampaikan Didi Sungkono, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Nyoto, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres Kediri Kota pada Kamis, 5 Mei 2025, petang.
Peristiwa mengejutkan ini terjadi sehari sebelumnya, Rabu (4/6/2025), saat Nyoto tengah menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan SMKN 1 Kediri.
Menurut Didi, jurnalis yang semestinya dihormati justru menjadi korban intimidasi brutal.
“Pak Nyoto datang sebagai jurnalis, bukan kriminal. Tapi malah dikepung puluhan siswa, dihina, bahkan diancam dengan celurit oleh kepala sekolah sendiri. Ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga nalar sehat,” tegasnya.
Didi menjelaskan, tindakan kepala sekolah tak hanya verbal, tapi juga fisik dan mengintimidasi. Ia menyebut kepala sekolah menggebrak meja dan mengangkat celurit yang sudah terbuka sarungnya di hadapan jurnalis.
Tim hukum menyertakan laporan dengan dasar hukum yang kuat, antara lain, UU ITE No. 1 Tahun 2024, UU Darurat No. 12 Tahun 1951 soal kepemilikan senjata tajam, UU Pers No. 40 Tahun 1999 soal perlindungan terhadap jurnalis.
Lebih miris lagi, kata Didi, muncul pula ucapan tak pantas dari salah satu siswa, yang diduga hasil provokasi.
Celetukan yang mengarah pada ancaman kekerasan seksual terhadap anak jurnalis membuat kasus ini makin mengerikan.
“Kalau kepala sekolah malah jadi provokator, di mana perannya sebagai pendidik. Kami tidak bisa diam melihat ini,” seru Didi.
Pernyataan dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kediri, Adi Prayitno, yang menyebut kejadian ini hanya kesalahpahaman, ditanggapi tajam oleh kuasa hukum.
“Kalau ini cuma salah paham, mengapa ada celurit, kenapa ada ancaman, jangan lindungi kesalahan dengan narasi ringan,” tegas Didi.
Ia menegaskan bahwa tuduhan pemerasan terhadap jurnalis harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan lewat ancaman atau kekerasan.
Didi menyampaikan apresiasi kepada Polres Kediri Kota atas respon cepat dan pelayanan yang profesional terhadap laporan ini.
Ia juga memastikan bahwa kasus ini akan terus dikawal hingga tuntas.
“Ini bukan sekadar membela satu jurnalis. Ini soal martabat profesi dan penegakan hukum. Kami tidak akan mundur,” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak SMKN 1 Kota Kediri belum memberikan klarifikasi. Namun, perhatian dari organisasi jurnalis dan pegiat hak asasi terus mengalir, mendesak agar kasus ini ditindak secara adil dan transparan. (sdr)