Hukrim

Sidang Kasus Restoran Sangria by Pianoza, Saksi Notaris Ferry Gunawan Mangkir

aksesadim01
2869
×

Sidang Kasus Restoran Sangria by Pianoza, Saksi Notaris Ferry Gunawan Mangkir

Sebarkan artikel ini
Img 20250225 Wa0098

SURABAYA – Terdakwa Effendi Pudjihartono, pemilik restoran Sangria by Pianoza, mengalami insiden memprihatinkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (24/2/2025).

Ia terjatuh dari kursi pesakitan saat sidang ditunda karena ketidakhadiran saksi notaris, Ferry Gunawan.

Effendi, yang baru saja menjalani operasi batu ginjal, diduga kehilangan keseimbangan akibat kondisi kesehatannya yang belum pulih.

Insiden ini terjadi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung, di mana Effendi didakwa melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP dan atau pasal 378 KUHP atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau penipuan.

Tim penasihat hukum Effendi telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan, namun hingga kini belum dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Ketidakhadiran Notaris Ferry Gunawan dalam persidangan disebabkan oleh belum adanya persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Kamis (27/2) mendatang.

Dalam sidang sebelumnya, beberapa saksi telah memberikan keterangan, termasuk staf notaris dan Direktur CV Kraton Resto, Fifie Pudjihartono.

Keterangan para saksi mengungkap detail terkait perjanjian pengelolaan restoran antara CV Kraton dan Ellen Sulistyo, serta peran Effendi sebagai direktur berdasarkan surat kuasa yang diberikan.

Fifie Pudjihartono, dalam kesaksiannya, menjelaskan bahwa perjanjian tersebut adalah perjanjian pengelolaan, bukan pengalihan restoran.

Ia juga mengungkapkan bahwa Ellen Sulistyo memiliki kewajiban pembayaran bulanan sebesar Rp 60 juta, terlepas dari omzet restoran.

Fifie juga menyoroti kurangnya laporan keuangan dari Ellen, meskipun telah diminta

Effendi, yang merasa dikriminalisasi, kembali memohon penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan dan dampak penahanannya terhadap karyawan.

Ia juga menyoroti sengketa perdata terkait wanprestasi dan polemik kerjasama pemanfaatan aset dengan Kodam V/Brawijaya yang melatarbelakangi kasus pidana ini.

Effendi merasa dirugikan karena restoran yang dibangunnya dengan biaya lebih dari Rp 10 miliar disegel oleh Kodam.

Ia juga menyoroti omzet restoran sebesar Rp 3 miliar yang masuk ke rekening pribadi Ellen, namun tidak pernah ada laporan keuangan sebagai pertanggung jawaban. (Red)