Nasional

Core Tax Diharapkan Mampu Meningkatkan Efisiensi Dalam Administrasi Perpajakan Tahun 2025

aksesadim01
2644
×

Core Tax Diharapkan Mampu Meningkatkan Efisiensi Dalam Administrasi Perpajakan Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Img 20250115 Wa0008

ORBIT NASIONAL – Dwi Astuti, selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), menjelaskan, dalam penerapan sistem Core Tax yang diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dalam administrasi perpajakan di tahun 2025.

Dalam pernyataannya, Dwi Astuti menekankan bahwa Core Tax bertujuan untuk melakukan modernisasi sistem perpajakan yang ada agar lebih responsif terhadap kebutuhan wajib pajak dan lebih transparan dalam pengelolaannya.

“Ini bertujuan untuk menanggapi tantangan yang dihadapi perusahaan dan individu dalam memenuhi kewajiban pajak mereka,” ucapnya, Senin (13/1/2025).

Dalam konteks penerapan Core Tax, Dwi Astuti memberikan beberapa penjelasan mengenai langkah-langkah strategis yang harus diambil oleh wajib pajak.

Dia menyatakan bahwa, edukasi tentang mekanisme dan prosedur Core Tax sangat penting untuk memastikan bahwa wajib pajak mampu beradaptasi dengan sistem baru tersebut.

Dwi mengingatkan bahwa meskipun sistem ini dirancang untuk memudahkan proses perpajakan, tetap ada tantangan yang mungkin dihadapi, termasuk kebutuhan untuk pelatihan dan penyesuaian oleh pihak administrasi perpajakan.

Lebih lanjut, Dwi Astuti juga menyoroti kondisi yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak dalam menerapkan Core Tax.

Ia memperingatkan bahwa, kepatuhan yang tinggi terhadap regulasi baru ini sangat penting, mengingat adanya kemungkinan sanksi bagi yang tidak mematuhi.

Apalagi, Core Tax bukan hanya menyentuh aspek teknis, tetapi juga mencakup dimensi perilaku dari wajib pajak.

Implikasi yang mungkin muncul dari penerapan Core Tax ini berkaitan dengan peningkatan kepatuhan pajak dan keterbukaan dalam transaksi keuangan, yang jika dikelola secara efektif dapat berkontribusi pada peningkatan pendapatan negara. (yen)