BOJONEGORO – Kelompok Tani Hutan (KTH) dari Desa Ngelo dan Desa Kalangan, Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro, hadir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi D DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (06/11/2024).
Hearing ini dihadiri oleh Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Ngawi dan KPH Padangan sebagai pengelola wilayah, serta Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Bojonegoro.
Agenda utama dalam pertemuan yang digelar di ruang rapat komisi D DPRD Bojonegoro ini adalah membahas tuntutan KTH terkait pembayaran ganti rugi dan uang kerohiman yang belum mereka terima akibat terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Karangnongko.
Pada kesempatan tersebut, perwakilan KTH menyampaikan keluhan mereka terkait keterlambatan pembayaran ganti rugi. Bendungan Karangnongko, yang merupakan salah satu proyek PSN, berdampak signifikan pada lahan yang menjadi sumber penghidupan petani hutan.
KTH meminta kepastian terkait pembayaran kompensasi atas lahan mereka serta uang kerohiman yang diharapkan dapat membantu mereka dalam menghadapi perubahan akibat proyek tersebut.
Heri Widodo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Bojonegoro menjelaskan, bahwa proses ganti rugi untuk lahan bersertifikat telah berjalan. Menurutnya, pembayaran akan diprioritaskan bagi pemilik lahan dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) terlebih dahulu.
“Akhir tahun ini kami targetkan penyelesaian untuk yang bersertifikat hak milik, dan setelah itu, kami akan membahas soal uang kerohiman bagi yang terdampak,” jelas Heri Widodo.
Heri juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari prosedur yang perlu dilalui sebelum mengakomodasi pemilik lahan dengan status lainnya. Diharapkan penyelesaian ini akan memberikan kepastian bagi masyarakat terdampak yang selama ini merasa khawatir dengan ketidakjelasan kompensasi yang dijanjikan.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro, Imam Sholikin, menggarisbawahi pentingnya pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mengawal proses penyelesaian kompensasi ini. Ia menyatakan bahwa Satgas ini diharapkan dapat mempercepat penyaluran ganti rugi bagi masyarakat terdampak di Desa Ngelo dan Desa Kalangan.
“Anggaran sebenarnya sudah tersedia. Total yang dialokasikan mencapai 320 miliar rupiah. Namun, tetap ada tahapan yang perlu dilalui untuk menyelesaikan semua pembayaran ganti rugi, dan kita pastikan akan segera diimplementasikan,” ujar Imam Sholikin.
Ia juga menekankan perlunya koordinasi yang solid antara pemerintah daerah, KPH, dan pihak terkait lainnya agar penyelesaian masalah ini tidak berlarut-larut.
“Saya berharap Satgas yang dibentuk akan melibatkan perwakilan masyarakat untuk memastikan transparansi dalam setiap tahap, dari verifikasi kepemilikan lahan hingga penyaluran kompensasi,” tegasnya.
Hearing ini menjadi forum penting bagi KTH untuk menyuarakan aspirasi mereka dan bagi pemerintah untuk memberikan penjelasan yang jelas terkait perkembangan PSN Bendungan Karangnongko. Sejumlah perwakilan dari KTH berharap adanya langkah nyata dan responsif dari pemerintah setelah pertemuan ini, terutama terkait jadwal pasti pencairan uang ganti rugi dan uang kerohiman yang selama ini menjadi kebutuhan mendesak bagi mereka.
Dengan alokasi dana sebesar 320 miliar rupiah, DPRD Kabupaten Bojonegoro dan dinas terkait optimis bahwa penyelesaian ganti rugi Bendungan Karangnongko dapat diselesaikan tepat waktu.
Pertemuan ini menggarisbawahi pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan keseriusan pemerintah dalam merespons tuntutan masyarakat yang terdampak pembangunan proyek besar. (Met)