BOJONEGORO – Pada Rabu (9/10/2024), Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro, Adriyanto, menyampaikan Nota Penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat Paripurna ini berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Bojonegoro, Jl. Veteran, tepat pada pukul 15.20 WIB, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bojonegoro, Abdullah Umar.
Dalam penyampaiannya, Pj. Bupati Bojonegoro, Adriyanto, mengawali dengan mengucapkan rasa syukur atas kesempatan tersebut.
“Salam sejahtera bagi kita semua. Yang terhormat saudara Ketua, para pimpinan, dan anggota DPRD serta hadirin yang berbahagia. Pada kesempatan ini, marilah kita senantiasa memanjatkan puji syukur kepada Allah SWT, karena atas rahmat-Nya kita dapat berkumpul dalam forum Rapat Paripurna Dewan yang terhormat ini,” ungkap Adriyanto.
Adriyanto menjelaskan bahwa APBD Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan beberapa regulasi, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2020. Selain itu, penyusunan APBD 2025 juga merujuk pada peraturan lain yang mengatur proses perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pelaporan, serta pengawasan APBD.
“APBD Tahun Anggaran 2025 ini juga memperhatikan aspirasi masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan melalui proses perencanaan pembangunan yang terintegrasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah,” jelas Adriyanto dalam pembacaan nota penjelasannya.
Adriyanto memaparkan bahwa kebijakan anggaran pada tahun 2025 diarahkan untuk melanjutkan fokus pembangunan yang telah berjalan. Tahapan keempat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bojonegoro periode 2020-2025 ini difokuskan pada pemantapan sektor unggulan daerah. Sektor-sektor tersebut mencakup sektor agronomi, kesehatan, pendidikan, serta peningkatan kinerja birokrasi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pedesaan dan perkotaan.
Dalam penyampaian detail anggaran, Adriyanto mengungkapkan bahwa total pendapatan daerah yang direncanakan untuk APBD 2025 sebesar Rp5,112 triliun, sementara belanja daerah diperkirakan mencapai Rp7,44 triliun.
“Dengan rencana pendapatan sebesar Rp5,112 triliun dan belanja Rp7,44 triliun, maka terdapat defisit anggaran sebesar Rp2,252 triliun,” kata Adriyanto. Defisit ini, lanjutnya, akan ditutupi melalui pembiayaan netto.
Adriyanto juga menyinggung mengenai peraturan baru yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah. Ia berharap agar pembahasan terkait Raperda Dana Abadi Daerah bisa dipercepat.
“Dalam peraturan tersebut, diamanatkan agar Perda Dana Abadi Daerah ditetapkan sebelum kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD atas Raperda APBD yang mengalokasikan dana abadi sebagai pengeluaran pembiayaan,” ujarnya.
Menutup nota penjelasannya, Adriyanto menyampaikan harapannya agar seluruh anggota DPRD dapat bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam pembahasan lebih lanjut terkait APBD 2025. Ia juga mengucapkan terima kasih atas kemitraan dan kesediaan DPRD dalam proses pembahasan yang akan datang.
“Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat-Nya kepada kita semua,” tutupnya.
Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro ini merupakan langkah awal dalam pembahasan APBD Tahun Anggaran 2025, yang diharapkan dapat mendukung pembangunan berkelanjutan di Bojonegoro dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai sektor. (Met)