Peristiwa

Pengunjung Toko Dibentak Gara-Gara Uang Parkir, Polisi Lamongan Turun Tangan

×

Pengunjung Toko Dibentak Gara-Gara Uang Parkir, Polisi Lamongan Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

LAMONGAN – Aduan masyarakat melalui layanan Call Center 110 langsung direspons jajaran Polres Lamongan.

Seorang pria berinisial HID (26) diamankan polisi setelah dilaporkan diduga meminta uang parkir kepada pengunjung toko retail disertai bentakan jika permintaannya tidak dipenuhi.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah toko retail di Desa Karanglangit, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Rabu (14/10/2026) malam.

Penanganan bermula ketika masyarakat melaporkan keberadaan seorang pria yang diduga meminta uang parkir kepada pengunjung toko.

Pria itu juga disebut membentak orang yang tidak memberikan uang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pamapta Polres Lamongan IPDA Edi Riyanto bersama anggota jaga Polsek Lamongan Kota segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Petugas tiba sekitar pukul 21.17 WIB guna memastikan informasi yang disampaikan masyarakat sekaligus menangani situasi di lokasi.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan adanya laporan tersebut.

Dia menjelaskan bahwa petugas bergerak setelah menerima pengaduan melalui layanan Call Center 110.

“Petugas menerima laporan adanya seorang pria yang diduga menarik uang parkir dari pengunjung toko retail di Karanglangit dan membentak apabila tidak diberi uang,” jelasnya.

Di lokasi kejadian, petugas mendapati HID, pria berusia 26 tahun yang diketahui berasal dari Kecamatan Simokerto, Surabaya.

Selanjutnya, pria tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Lamongan untuk menjalani penanganan lebih lanjut.

Respon cepat terhadap laporan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di tempat-tempat umum yang menjadi pusat aktivitas warga.

Kehadiran petugas diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada pengunjung toko maupun masyarakat yang beraktivitas pada malam hari.

Polres Lamongan juga menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban melalui Call Center 110.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid menegaskan bahwa layanan tersebut menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

Melalui layanan ini, kepolisian berharap koordinasi dengan masyarakat semakin kuat sehingga potensi gangguan keamanan dapat ditangani sesuai prosedur yang berlaku.

Kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan tetap aman dan nyaman.

Setiap laporan yang masuk diharapkan dapat membantu petugas mengambil langkah penanganan secara tepat. (fs)