Peristiwa

Pemilihan Rektor UNMUL Samarinda Disorot Mahasiswa, Transparansi Hak Suara Menteri Dipertanyakan

×

Pemilihan Rektor UNMUL Samarinda Disorot Mahasiswa, Transparansi Hak Suara Menteri Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Proses pemilihan Rektor Universitas Mulawarman (UNMUL) di Samarinda, Kalimantan Timur, menjadi perhatian Koalisi Mahasiswa Peduli Pendidikan Tinggi (KOMPI).

Organisasi mahasiswa tersebut mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pemilihan, terutama penggunaan hak suara Menteri sebesar 35 persen.

Desakan itu disampaikan dalam aksi penyampaian aspirasi di kantor Kemendiktisaintek pada Senin (12/10/2026).

Perwakilan KOMPI yang terdiri atas Ketua Nu’man Fauzi, Sekretaris Dimas P. Wardhana, dan Koordinator Aksi Ali Rumoma diterima oleh perwakilan Humas dan Biro Hukum kementerian.

Langkah tersebut dilakukan setelah KOMPI mengaku belum memperoleh tanggapan resmi atas permohonan audiensi yang mereka ajukan pada 9 Oktober 2026.

Bagi KOMPI, persoalan pemilihan Rektor UNMUL tidak hanya berkaitan dengan hasil akhir pemungutan suara.

Mereka menilai transparansi proses, legitimasi Senat Akademik, demokrasi kampus, dan otonomi perguruan tinggi juga perlu mendapat perhatian.

“Kami datang membawa aspirasi, bukan mencari permusuhan. Kami meminta penjelasan dan keterbukaan. Ketika permohonan audiensi belum mendapatkan respon, tentu hal ini menambah kekecewaan dan pertanyaan kami terhadap tata kelola komunikasi publik di Kemendiktisaintek,” demikian pernyataan yang disampaikan melalui Ketua KOMPI Nu’man Fauzi.

Salah satu hal yang dipertanyakan KOMPI adalah mekanisme pembagian hak suara dalam pemilihan pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Dalam mekanisme yang mereka soroti, Menteri memiliki porsi suara sebesar 35 persen, sedangkan Senat Akademik memiliki porsi 65 persen pada tahap pemilihan akhir.

Dalam penjelasan yang disampaikan terkait pertemuan tersebut, ketentuan itu merujuk pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.

KOMPI berpandangan bahwa keberadaan aturan perlu diikuti keterbukaan mengenai penerapannya.

Mereka meminta penjelasan tentang dasar pertimbangan, parameter objektif dan mekanisme penggunaan hak suara Menteri dalam menentukan rektor terpilih.

Menurut KOMPI, penjelasan tersebut penting agar sivitas akademika dan masyarakat dapat memahami proses pengambilan keputusan secara utuh.

Persoalan ini sekaligus memunculkan dorongan untuk mengevaluasi mekanisme pemilihan rektor PTN agar tetap menjunjung prinsip akuntabilitas, demokrasi akademik dan otonomi perguruan tinggi.

Dalam permohonan audiensi sebelumnya, KOMPI menyoroti perbedaan perolehan suara pada tahap penyaringan internal Senat dan hasil pemilihan akhir Rektor UNMUL.

Berdasarkan data yang disampaikan KOMPI, Prof. Dr. Ir. H. Abdunnur, M.Si. memperoleh 65 suara dalam penyaringan internal Senat, sementara Prof. Dr. Rudianto Amirta, S.Hut., M.P. mendapatkan 24 suara.

Namun, menurut keterangan KOMPI, hasil akhir pemilihan pada 30 September 2026 berubah setelah masuknya porsi 35 persen suara Menteri.

KOMPI menyebut seluruh porsi suara Menteri diberikan kepada Prof. Rudianto Amirta.

Perbedaan tersebut menjadi dasar bagi organisasi itu untuk meminta klarifikasi tentang pertimbangan yang digunakan dalam pemilihan akhir dan bagaimana suara Senat diperhitungkan dalam penetapan rektor terpilih.

Meski demikian, perbedaan hasil antara tahapan penyaringan dan pemilihan akhir tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.

Penilaian terhadap kepatuhan prosedur membutuhkan pemeriksaan dokumen, ketentuan yang berlaku, serta fakta pelaksanaan pemilihan.

Karena itu, KOMPI mendorong pihak kementerian memberikan penjelasan yang memadai agar pertanyaan publik dapat dijawab berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain meminta klarifikasi kepada Kemendiktisaintek, KOMPI juga meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap persoalan tata kelola pendidikan tinggi, khususnya transparansi penggunaan kewenangan Menteri dalam pemilihan rektor.

Ketua KOMPI, Nu’man Fauzi, menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut merupakan bagian dari upaya mengawal demokrasi dan otonomi perguruan tinggi melalui jalur konstitusional.

KOMPI menginginkan adanya ruang komunikasi yang terbuka antara mahasiswa dan pemerintah, terutama ketika muncul pertanyaan mengenai proses pengambilan keputusan di lingkungan pendidikan tinggi.

Mereka juga mendorong agar dugaan kejanggalan dalam pemilihan Rektor UNMUL ditelaah melalui mekanisme administratif dan hukum yang berlaku apabila ditemukan dasar yang memadai.

Menurut KOMPI, evaluasi tidak seharusnya berhenti pada persoalan hasil pemilihan di satu perguruan tinggi.

Perbaikan mekanisme secara lebih luas juga diperlukan untuk memperkuat tata kelola pemilihan pimpinan PTN.

Dalam pernyataan sikap pada 12 Oktober 2026, KOMPI menyampaikan empat penegasan utama.

Pertama, menyayangkan belum adanya respon resmi atas permohonan audiensi yang mereka ajukan pada 9 Oktober 2026.

Kedua, mendesak Kemendiktisaintek memberikan kepastian jadwal audiensi dan membuka ruang dialog untuk membahas persoalan pemilihan Rektor UNMUL.

Ketiga, meminta Presiden Republik Indonesia memberikan perhatian terhadap transparansi dan tata kelola pemilihan pimpinan perguruan tinggi negeri.

Keempat, menegaskan komitmen untuk terus mengawal persoalan tersebut melalui dialog, jalur konstitusional dan mekanisme hukum yang berlaku.

Selain itu, KOMPI mendorong evaluasi terhadap penggunaan porsi suara Menteri, pemeriksaan atas dugaan kejanggalan yang mereka soroti, serta pembenahan sistem pemilihan rektor agar lebih transparan dan akuntabel.

Organisasi tersebut juga menekankan bahwa dugaan intervensi politik, penyalahgunaan kewenangan, maupun praktik korupsi, kolusi dan nepotisme harus diperiksa berdasarkan bukti.

Dugaan tersebut tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran yang telah terbukti tanpa hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

KOMPI berharap Kemendiktisaintek memberikan penjelasan resmi dan komprehensif mengenai penerapan hak suara Menteri dalam pemilihan Rektor UNMUL.

Mereka menilai dialog terbuka dapat membantu menjernihkan persoalan sekaligus menjaga kepercayaan sivitas akademika terhadap tata kelola pendidikan tinggi.

Bagi KOMPI, regulasi merupakan dasar penting dalam penyelenggaraan pemilihan rektor.

Namun, keterbukaan dalam penerapan aturan juga diperlukan agar proses pengambilan keputusan dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, setiap dugaan pelanggaran perlu ditindaklanjuti secara objektif melalui pemeriksaan yang sesuai prosedur.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan dapat bertumpu pada fakta, bukan sekadar spekulasi atau saling tuding.

Polemik pemilihan Rektor UNMUL pun menjadi momentum untuk memperkuat prinsip demokrasi akademik, akuntabilitas, dan otonomi perguruan tinggi.

KOMPI menegaskan bahwa kampus tidak hanya menjadi tempat pendidikan dan penelitian, tetapi juga ruang untuk menumbuhkan integritas, kebebasan berpikir, serta tanggung jawab publik.

“Jaga Marwah Kampus, Tegakkan Demokrasi, Wujudkan Otonomi Pendidikan Tinggi,” menjadi pesan yang diusung KOMPI dalam mengawal persoalan tersebut. (dpw)