JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian.
Meski permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, sejumlah bagian pertimbangan hakim justru memunculkan perdebatan baru.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Salah satu alasan utamanya adalah para pemohon dinilai tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.
Para pemohon bukan pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 sehingga tidak memenuhi ketentuan untuk mengajukan sengketa melalui mekanisme PHPU.
Namun, perkara tersebut tidak sepenuhnya berhenti pada persoalan legal standing.
Dalam pertimbangannya, MK juga mengungkap temuan mengenai bukti pendidikan Gibran yang kemudian menjadi sorotan publik.
MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Temuan tersebut kemudian mendapat perhatian dari Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar atau Prof Uceng.
Dalam pembahasannya melalui kanal YouTube Uchange Indonesia pada 6 Oktober 2026, Prof Uceng menilai putusan tersebut perlu dibaca lebih luas, bukan hanya dari sisi hukum acara.
Menurut dia, putusan hukum tersebut juga bersinggungan dengan dinamika politik dan konfigurasi kekuasaan nasional.
“Putusan hukum tapi penegakannya kembali tersangkut atau dikaitkan dengan kepentingan politik yang ada,” ujar Prof Uceng dalam pembahasannya.
Prof Uceng kemudian mengaitkan putusan tersebut dengan perubahan atau rekalibrasi hubungan kekuasaan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Ia menggunakan istilah “stempel” untuk menggambarkan makna politik yang menurutnya dapat muncul dari putusan tersebut.
Pasalnya, di satu sisi permohonan para pemohon kandas karena persoalan legal standing.
Namun di sisi lain, pertimbangan MK tetap memuat temuan yang berkaitan dengan bukti pendidikan Gibran.
Meski muncul berbagai tafsir, penting untuk membedakan antara temuan dalam pertimbangan MK dengan amar putusan.
MK tidak menyatakan Gibran otomatis kehilangan jabatan sebagai Wakil Presiden.
Mahkamah juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya melalui mekanisme PHPU dalam perkara tersebut.
Posisi Gibran sebagai Wakil Presiden juga menjadi salah satu faktor yang diperhatikan karena tahapan Pemilu 2024 telah selesai dan pasangan Prabowo-Gibran telah dilantik pada 20 Oktober 2024.
Dengan demikian, putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai keputusan yang langsung memberhentikan Gibran dari jabatannya.
Begitu pula dengan persoalan keabsahan dokumen pendidikan.
Temuan MK dalam perkara tersebut tidak serta-merta sama dengan putusan yang menyatakan ijazah Gibran palsu atau tidak sah.
Permohonan para pemohon pada akhirnya tidak dapat masuk lebih jauh karena terbentur persoalan kedudukan hukum.
MK menilai pihak yang mempunyai hak mengajukan sengketa PHPU adalah pihak yang memenuhi ketentuan sebagai peserta pemilu sesuai aturan yang berlaku.
Karena para pemohon bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024, Mahkamah menyatakan mereka tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Akibatnya, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap seluruh tuntutan yang diajukan pemohon sebagaimana jika perkara dapat diperiksa sampai pokok permohonan.
Perkara tersebut sebelumnya diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Partai Ummat, KIPP, serta sejumlah individu.
Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dan meminta sejumlah konsekuensi hukum terhadap pencalonannya pada Pilpres 2024.
Namun, permohonan tersebut akhirnya kandas pada aspek hukum acara.
Bagi Prof Uceng, perhatian terhadap perkara ini tidak berhenti setelah amar putusan dibacakan.
Dia melihat adanya kemungkinan putusan tersebut memiliki arti lebih luas dalam dinamika politik nasional, terutama karena perkara menyangkut figur Wakil Presiden dan proses pencalonan pada Pemilu 2024.
Meski demikian, tafsir mengenai adanya kepentingan politik tersebut merupakan analisis Prof Uceng dan bukan amar putusan MK.
Putusan Mahkamah sendiri secara hukum menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima dan tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Perdebatan kini bergeser pada bagaimana temuan dan pertimbangan MK tersebut akan dibaca dalam perkembangan hukum serta politik Indonesia ke depan.
Dengan demikian, perkara Gibran meninggalkan dua isu utama yakni gugatan yang kandas karena persoalan legal standing dan pertimbangan MK mengenai bukti pendidikan yang terus menjadi bahan perdebatan publik. (dpw)






