GRESIK – Aparat penegak hukum di Kabupaten Gresik berhasil menuntaskan 281 perkara berkekuatan hukum tetap sepanjang Januari hingga minggu kedua Mei 2026.
Capaian tersebut mendapat apresiasi langsung dari Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Selasa (12/5/2026).
Pemusnahan barang bukti itu menjadi simbol komitmen bersama antara aparat penegak hukum dalam menjaga kepastian hukum sekaligus menciptakan situasi daerah yang aman dan kondusif.
Dalam sambutannya, Bupati Yani menilai sinergi antara Kejari Gresik, Polres Gresik, dan instansi terkait berjalan sangat baik dalam penanganan perkara pidana selama beberapa bulan terakhir.
“Kami mengapresiasi kerja keras Kejari Gresik dan Polres Gresik dalam menuntaskan ratusan perkara sejak awal tahun ini. Sinergitas ini penting untuk memastikan kepastian hukum terus ditegakkan demi mewujudkan Gresik yang aman dan kondusif,” ujar Bupati Yani.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Zamzam Ikhwan mengungkapkan, rata-rata terdapat sekitar 80 hingga 90 perkara yang ditangani setiap bulan di wilayah Gresik.
Dari jumlah tersebut, kasus penyalahgunaan narkotika masih menjadi perkara yang paling dominan.
“Kasus yang paling banyak masih narkoba jenis sabu-sabu. Namun mayoritas yang kami tangani merupakan pengguna, bukan bandar besar,” jelas Zamzam.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alarm serius bagi seluruh pihak untuk memperkuat pengawasan lingkungan serta edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Gresik memusnahkan berbagai barang bukti hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 2.331,61 gram, ganja 68,66 gram, serta 804.892 butir pil LL.
Tak hanya itu, sejumlah barang bukti lain seperti alat komunikasi, alat timbang digital, alat hisap narkoba, senjata tajam, hingga perlengkapan pendukung tindak pidana lainnya juga ikut dimusnahkan.
Selain fokus pada penegakan hukum, Kejari Gresik juga mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara melalui proses lelang resmi.
Sepanjang Januari hingga Mei 2026, hasil pelelangan barang bukti tersebut berhasil menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp298.064.500.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Kepala BNNK Gresik Suharsi, perwakilan Pengadilan Negeri Gresik, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. (fs)







