BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menyalurkan bantuan hibah melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2026 kepada 42 lembaga keagamaan.
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, mengingatkan seluruh penerima agar mengelola dana bantuan secara tertib, transparan dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi dan Penjelasan Teknis Bantuan Hibah P-APBD Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Ruang Partnership, lantai 4 Gedung Pemkab Bojonegoro, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Para penerima juga dibekali pemahaman mengenai prosedur pencairan, penggunaan anggaran, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Bantuan hibah P-APBD 2026 tersebut dialokasikan kepada 42 lembaga keagamaan di Kabupaten Bojonegoro.
Penerima hibah mencakup berbagai lembaga, mulai dari pondok pesantren (ponpes), Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), Taman Pendidikan Agama (TPA), madrasah diniyah, hingga tempat ibadah.
Dukungan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membantu pengembangan sarana keagamaan serta mendukung aktivitas pendidikan dan pelayanan keagamaan di tengah masyarakat.
Namun, penerimaan bantuan tidak berhenti pada proses pencairan dana.
Setiap lembaga juga memiliki kewajiban untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai rencana dan memenuhi ketentuan administrasi yang telah ditetapkan.
Karena itu, sosialisasi teknis digelar agar pengurus lembaga memahami seluruh tahapan pengelolaan hibah, mulai dari persyaratan awal hingga penyampaian laporan penggunaan dana.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Bojonegoro memaparkan perkembangan pencairan hibah dari APBD Induk 2026.
Dari total 293 lembaga yang tercatat sebagai penerima hibah APBD Induk, sebanyak 226 lembaga dilaporkan telah menerima pencairan bantuan.
Dengan demikian, masih terdapat 67 lembaga yang belum tercatat dalam realisasi pencairan berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Informasi ini menjadi gambaran perkembangan penyaluran hibah pemerintah daerah sekaligus menunjukkan pentingnya koordinasi antara pemerintah dan lembaga penerima agar proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.
Pemkab Bojonegoro berharap seluruh tahapan penyaluran dapat terlaksana dengan baik sehingga bantuan yang diberikan mampu mendukung kebutuhan lembaga penerima secara optimal.
Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama dalam pengelolaan dana hibah pemerintah.
Menurutnya, setiap penerima harus memahami hak sekaligus kewajibannya.
Dana bantuan perlu digunakan sesuai tujuan pengajuan, sementara seluruh proses administrasi harus disusun secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penekanan tersebut menjadi penting agar pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
Di tengah penyesuaian anggaran daerah, Nurul Azizah juga menjelaskan bahwa Pemkab Bojonegoro tetap berkomitmen mendukung sarana keagamaan.
Pada saat bersamaan, pemerintah daerah terus memprioritaskan program strategis, termasuk layanan kesehatan gratis dan penguatan sektor pertanian.
Komitmen tersebut mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara dukungan terhadap lembaga keagamaan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui program pembangunan lainnya.
Untuk memperkuat pemahaman penerima hibah, kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari sejumlah instansi yang memiliki kompetensi dalam pengawasan, hukum dan pengelolaan keuangan daerah.
Narasumber yang terlibat meliputi Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bojonegoro, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, serta Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Materi yang diberikan mencakup alur dan persyaratan pencairan dana hibah, tata cara penggunaan bantuan, serta penyusunan LPJ yang sesuai dengan ketentuan.
Para peserta juga memperoleh penjelasan mengenai pentingnya kejujuran, kelengkapan dokumen, ketepatan waktu pelaporan, dan kepatuhan terhadap peraturan bupati yang berlaku.
Kehadiran berbagai instansi tersebut diharapkan membantu pengurus lembaga memahami prosedur secara lebih menyeluruh sekaligus meminimalkan kesalahan dalam administrasi maupun penggunaan anggaran.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Bojonegoro ingin memastikan setiap lembaga penerima memiliki pemahaman yang memadai sebelum maupun selama melaksanakan pengelolaan bantuan.
Tertib administrasi, kesesuaian penggunaan dana, dan laporan pertanggungjawaban yang transparan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pemerintah.
Bagi lembaga penerima, pemahaman terhadap aturan bukan hanya memenuhi kewajiban administratif, melainkan juga menjadi dasar untuk memastikan bantuan dapat dimanfaatkan secara efektif dan memberikan manfaat sesuai tujuan.
Pemkab Bojonegoro berharap hibah P-APBD 2026 mampu mendukung kebutuhan lembaga keagamaan sekaligus memperkuat tata kelola bantuan pemerintah yang transparan, akuntabel dan sesuai peraturan perundang-undangan. (Pro/er)






