Peristiwa

Polisi Bekuk Pemuda Diduga Curi iPhone saat Bantengan di New Wendit Malang

×

Polisi Bekuk Pemuda Diduga Curi iPhone saat Bantengan di New Wendit Malang

Sebarkan artikel ini

MALANG – Suasana ramai pertunjukan Bantengan di Taman Wisata New Wendit, Kabupaten Malang, diwarnai dugaan pencurian telepon genggam.

Seorang mahasiswi berinisial SN (20) kehilangan iPhone 11 miliknya saat menyaksikan pertunjukan tersebut pada Senin (12/10/2026) dini hari.

Polisi bergerak menindaklanjuti laporan korban dan mengamankan seorang pemuda berinisial MN (20) di sekitar lokasi kejadian.

Satu unit iPhone 11 berwarna ungu yang diduga berkaitan dengan perkara itu turut diamankan sebagai barang bukti.

Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 00.05 WIB, ketika SN, mahasiswi asal Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan, menonton Bantengan bersama teman-temannya.

Saat pertunjukan memasuki sesi kalapan, kondisi di sekitar arena semakin padat oleh penonton.

Di tengah desakan kerumunan, korban mengaku sempat terdorong oleh penonton lain.

Namun, ketika hendak memeriksa telepon genggam yang disimpan di saku depan jaketnya, iPhone 11 miliknya ternyata sudah tidak ada.

Menyadari ponselnya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakis.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono menjelaskan bahwa petugas langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kehilangan tersebut.

“Begitu menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku,” kata Budiono, Selasa (13/10/2026).

Upaya penyelidikan itu membuahkan hasil, sekitar pukul 00.35 WIB, petugas Polsek Pakis bersama tim Satreskrim Polres Malang mengamankan MN di kawasan Taman Wisata New Wendit, Jalan Mendit Barat, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis.

Dalam penanganan tersebut, polisi juga mengamankan sebuah iPhone 11 berwarna ungu yang diduga berkaitan dengan kasus kehilangan milik korban.

Menurut Budiono, perkara itu kini masih ditangani melalui proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi.

“Terduga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian. Saat ini, penanganan perkara masih berlanjut,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, SN diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta.

Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut lebih lanjut.

MN disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.

Polres Malang sekaligus mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika berada di lokasi yang dipadati pengunjung, termasuk saat menghadiri pertunjukan seni, hiburan rakyat, maupun acara terbuka lainnya.

Masyarakat dihimbau menyimpan telepon genggam dan barang berharga di tempat yang aman serta rutin memastikan barang bawaannya tetap berada dalam pengawasan.

“Kami menghimbau masyarakat tetap waspada dan menyimpan barang berharga di tempat yang aman. Jangan sampai suasana ramai membuat kita lengah,” tutur Budiono.

Polisi masih mendalami kasus dugaan pencurian iPhone tersebut.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan selama proses hukum berlangsung. (Fur)