Hukrim

Dua Pria Ditangkap di Malang, Polisi Temukan Puluhan Paket Sabu

×

Dua Pria Ditangkap di Malang, Polisi Temukan Puluhan Paket Sabu

Sebarkan artikel ini

MALANG – Satresnarkoba Polres Malang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria dan menyita sabu dengan berat total 49,56 gram yang dikemas dalam puluhan paket.

Kedua pria berinisial S (33) dan AR (20) diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Langsep, Dusun Krajan, Desa Kemulan, Kecamatan Turen, pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

S diketahui merupakan warga Kecamatan Bantur yang tinggal di wilayah Turen, sementara itu, AR merupakan warga Kecamatan Bantur.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengungkapkan, penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Desa Kemulan.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan dua orang di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Turen,” kata Budiono, Selasa (13/10/2026).

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan mencapai 49,56 gram.

Barang bukti tersebut tersimpan dalam beberapa jenis kemasan, di antaranya plastik klip transparan, potongan sedotan, serta tabung kecil yang diberi tanda warna.

Selain narkotika yang diduga siap diedarkan, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.

Barang bukti tersebut meliputi dua timbangan elektronik, ratusan plastik klip kosong, sejumlah tabung kecil, alat isap sabu, serta dua buku catatan rekapitulasi peredaran.

Beberapa telepon genggam milik kedua pria itu juga disita untuk kepentingan penyidikan.

“Selain sabu, kami mengamankan timbangan, alat pengemasan, buku catatan, dan telepon genggam. Seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa untuk mendalami dugaan aktivitas peredaran narkotika,” ujar Budiono.

Setelah diamankan di lokasi, kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik kini mendalami dugaan keterlibatan masing-masing pihak, termasuk kemungkinan adanya hubungan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Keberadaan timbangan elektronik, perlengkapan pengemasan dan buku catatan menjadi bagian dari barang bukti yang akan diperiksa untuk membantu mengungkap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu tersebut.

Meski demikian, proses penyidikan masih berlangsung, peran masing-masing terduga pelaku dan dugaan keterlibatan pihak lain masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Atas perkara tersebut, kedua pria disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

Budiono menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Malang menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang.

Ia mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan informasi terkait peredaran narkoba. Dukungan masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian mengungkap kasus dan mencegah narkotika merusak generasi muda,” tuturnya.

Polres Malang berharap keterlibatan masyarakat dapat membantu mempersempit ruang gerak peredaran narkotika sekaligus menjaga lingkungan tetap aman dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (Fur)