Peristiwa

Lampu Merah Diduga Diterobos, Kecelakaan Maut Terjadi JLU Dinoyo Lamongan

×

Lampu Merah Diduga Diterobos, Kecelakaan Maut Terjadi JLU Dinoyo Lamongan

Sebarkan artikel ini

LAMONGAN – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tronton box dan sepeda motor terjadi di ruas JLU Dinoyo, Desa Deket Kulon, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 12.15 WIB.

Peristiwa tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Kecelakaan langsung mendapat penanganan dari jajaran Satlantas Polres Lamongan.

Kendaraan yang terlibat yakni truk tronton box bernomor polisi AB-8437-NA yang dikemudikan OS (39), warga Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, serta sepeda motor TVS bernomor polisi S-5900-KT yang dikendarai Sur (41), warga Kecamatan Lamongan.

Kasat Lantas Polres Lamongan AKP I Made Hadi Krisna W, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Berdasarkan keterangan awal yang dikumpulkan petugas dari sejumlah saksi, kecelakaan bermula ketika truk melaju dari arah timur menuju barat.

Pada waktu yang hampir bersamaan, sepeda motor bergerak dari arah selatan menuju utara.

Saat kedua kendaraan berada di sekitar lokasi kejadian, diduga terjadi pelanggaran terhadap lampu lalu lintas.

Jarak kedua kendaraan yang sudah berdekatan membuat pengemudi truk tidak sempat menghindar hingga terjadi benturan.

“Sesampainya di lokasi, diduga salah satu kendaraan yang terlibat kecelakaan menerobos lampu merah. Karena jarak sudah dekat, pengemudi truk tidak dapat menghindar sehingga terjadi kecelakaan,” jelas IPDA M. Hamzaid.

Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka dan kemudian dinyatakan meninggal dunia di lokasi.

Petugas yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan penanganan.

Korban selanjutnya dievakuasi ke RS Muhammadiyah Lamongan untuk proses identifikasi dan penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, petugas kepolisian melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi kecelakaan.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga situasi tetap aman sekaligus memastikan arus kendaraan dapat kembali berjalan dengan tertib.

Kerugian material akibat kecelakaan diperkirakan mencapai sekitar Rp1 juta.

Kerusakan dilaporkan terjadi pada bagian tangki truk dan bodi sepeda motor.

Meski dugaan awal terkait pelanggaran lampu lalu lintas telah disampaikan, polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan rangkaian kejadian dan faktor penyebab kecelakaan.

“Untuk kronologi dan penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Lamongan,” tambah IPDA M. Hamzaid.

Polres Lamongan mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi rambu dan lampu lalu lintas saat berkendara.

Pengendara juga diminta meningkatkan kewaspadaan, khususnya ketika melintasi persimpangan dan ruas jalan dengan aktivitas kendaraan yang padat.

Peristiwa di JLU Dinoyo tersebut kembali menjadi pengingat bahwa keselamatan berkendara sangat bergantung pada kedisiplinan dan kehati-hatian seluruh pengguna jalan. (fs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *