JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung sebagai kemenangan penting bagi perjuangan buruh di Jawa Barat.
Pengadilan mengabulkan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghormati putusan tersebut dengan tidak mengajukan upaya banding dan segera melaksanakan isi putusan pengadilan.
Dalam konferensi pers yang digelar KSPI bersama Partai Buruh di Jakarta, Rabu (22/7/2026), Said Iqbal menjelaskan bahwa majelis hakim PTUN Bandung memutuskan SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan UMSK 2026 tidak lagi memiliki kekuatan berlaku.
Tak hanya itu, pengadilan juga memerintahkan gubernur menerbitkan SK baru yang mengacu pada rekomendasi masing-masing bupati dan wali kota di seluruh wilayah Jawa Barat.
“Hakim PTUN telah memenangkan gugatan buruh. Gubernur diminta mencabut SK lama dan menerbitkan keputusan baru sesuai rekomendasi pemerintah kabupaten dan kota,” ujar Said Iqbal.
Sejumlah Sektor Industri Berpotensi Kembali Mendapat UMSK
Menurut KSPI, putusan tersebut membuka peluang bagi sejumlah sektor industri yang sebelumnya tidak lagi masuk dalam daftar penerima UMSK untuk kembali memperoleh upah sektoral.
Salah satu contohnya adalah sektor industri elektronik di Kabupaten Bekasi yang sebelumnya direkomendasikan menerima UMSK lebih dari Rp5,9 juta, namun tidak tercantum dalam SK gubernur.
Selain industri elektronik, sektor otomotif, komponen otomotif, kimia, energi, tekstil dan garmen, alas kaki, hingga berbagai sektor manufaktur lainnya disebut berpotensi kembali memperoleh UMSK yang nilainya lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
KSPI menilai keputusan pengadilan tersebut sekaligus mengembalikan mekanisme penetapan UMSK sesuai rekomendasi pemerintah daerah.
Said Iqbal berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak menempuh jalur banding karena dikhawatirkan justru memperpanjang ketidakpastian hukum.
Menurutnya, jika proses hukum berlanjut hingga tingkat berikutnya, pembahasan UMSK Tahun 2027 bisa dimulai sementara kepastian mengenai UMSK Tahun 2026 belum juga selesai.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan pekerja sekaligus menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha.
Karena itu, KSPI meminta putusan PTUN segera dijalankan agar hak pekerja memperoleh kepastian serta hubungan industrial tetap kondusif.
Selain kepada pemerintah daerah, KSPI dan Partai Buruh juga menghimbau kalangan pengusaha di Jawa Barat menghormati putusan PTUN Bandung.
Para pelaku usaha diminta mempersiapkan pelaksanaan UMSK setelah gubernur menerbitkan SK baru sesuai amar putusan pengadilan.
Akan Dilaporkan kepada Presiden
Dalam kapasitasnya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal menyatakan akan melaporkan perkembangan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ia juga berencana berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, serta pimpinan DPR RI agar putusan PTUN Bandung dapat segera ditindaklanjuti.
Menurutnya, pelaksanaan putusan tanpa proses banding akan memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan pekerja, menjaga stabilitas hubungan industrial, sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat di Jawa Barat.
Menutup pernyataannya, Said Iqbal kembali mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera melaksanakan putusan PTUN Bandung dengan menerbitkan SK UMSK 2026 yang mengacu pada rekomendasi bupati dan wali kota, sehingga kepastian hukum bagi pekerja maupun dunia usaha dapat segera terwujud. (dpw)







