JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya keterlibatan seorang perwira TNI aktif berpangkat Kolonel Korps Peralatan (CPL) berinisial BU dalam perkara tersebut.
Meski telah masuk dalam proses penyidikan, BU hingga kini belum berstatus tersangka.
Hal itu karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif sehingga penanganan hukumnya harus dilakukan melalui mekanisme penyidikan koneksitas yang melibatkan unsur militer dan sipil.
Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil), Brigjen TNI Andi Suci, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan penanganan perkara dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Karena yang bersangkutan merupakan anggota TNI aktif, maka penanganannya dilakukan melalui mekanisme koneksitas,” ujar Andi Suci kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Ia juga menegaskan bahwa BU berasal dari Korps Peralatan (CPL), bukan dari Polisi Militer sebagaimana sempat muncul dalam sejumlah informasi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa keterlibatan BU terungkap setelah penyidik mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Saat itu, BU menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.
Menurut penyidik, BU diduga berperan dalam mengatur proses pengadaan, mulai dari dugaan penggelembungan harga hingga mengarahkan pemilihan penyedia barang.
“Perannya sebagai PPK diduga ikut mengatur penggelembungan harga serta mengarahkan penunjukan penyedia. Dugaan tersebut dilakukan bersama penyedia yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Syarief.
Meski namanya telah muncul dalam penyidikan, Kejagung menegaskan BU belum ditetapkan sebagai tersangka.
Syarief menjelaskan, penyidik tindak pidana khusus tidak memiliki kewenangan menetapkan anggota TNI aktif sebagai tersangka.
Karena itu, proses hukum harus dilaksanakan melalui penyidikan koneksitas bersama Jampidmil.
“Statusnya masih anggota TNI aktif, sehingga proses penetapan tersangka tidak bisa dilakukan langsung oleh penyidik Pidsus. Mekanisme yang berlaku adalah penyidikan koneksitas,” jelasnya.
Ia menambahkan, mekanisme tersebut diterapkan bukan karena tindak pidana yang dilakukan berkaitan dengan tugas kemiliteran, melainkan karena status hukum pelaku sebagai prajurit aktif.
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka.
Tersangka terbaru adalah Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) yang diduga terlibat dalam pengadaan ompreng untuk kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sementara enam tersangka lainnya yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing.
Kejagung memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup. (dpw)







