Hukrim

Warga Madiun iPhone Raib Kala Tidur di Masjid di Lamongan

aksesadim01
2772
×

Warga Madiun iPhone Raib Kala Tidur di Masjid di Lamongan

Sebarkan artikel ini
Img 20250525 wa0010

LAMONGAN — Suasana damai usai salat Dzuhur di Masjid Miftahul Fallah, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan mendadak berubah jadi geger. Seorang jamaah kehilangan iPhone 13 nya saat tertidur di serambi masjid.

Aksi cepat Unit Reskrim Polsek Ngimbang pun patut diacungi jempol pelaku berhasil diringkus hanya dalam beberapa jam.

Korban bernama Safri Romadhoni, warga asal Kabupaten Madiun, diketahui tengah beristirahat seusai salat sambil bermain media sosial.

Tanpa disadari, ia tertidur lelap. Nahas, saat terbangun pukul 15.00 WIB, ponsel canggih berwarna biru tua miliknya raib begitu saja.

Upaya awal Safri untuk melacak iPhone miliknya gagal, karena nomor di dalamnya sudah tidak aktif. Tak mau tinggal diam, ia langsung melapor ke Polsek Ngimbang.

Tak butuh waktu lama, polisi langsung tancap gas. Penyelidikan intensif mengarah pada sosok pria berinisial S alias Paemo, warga Dusun Ketapas, Desa Sendangrejo. Pria ini diduga sudah membuntuti korban sejak awal.

Aksi pengejaran berakhir sukses di sebuah ruko dekat Terminal Ngimbang sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku pun tak bisa mengelak saat diinterogasi. Barang bukti berupa dusbook dan kwitansi pembelian iPhone turut diamankan polisi.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Ipda M. Hamzaid, S.Pd., mengonfirmasi penangkapan tersebut.

“Kami selalu merespon cepat setiap laporan masyarakat. Pelaku saat ini sudah kami tahan untuk proses penyidikan,” tegas Hamzaid.

Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Sebagai penutup, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama di tempat umum seperti rumah ibadah.

“Jangan tinggalkan barang berharga tanpa pengawasan. Jika melihat hal mencurigakan, segera laporkan ke polisi,” pesan Hamzaid. (Bup)