Politik

Wakil Bupati Sampaikan Jawaban Terkait Raperda Penyertaan Modal BUMD Pangan Mandiri

aksesadim01
2861
×

Wakil Bupati Sampaikan Jawaban Terkait Raperda Penyertaan Modal BUMD Pangan Mandiri

Sebarkan artikel ini
Img 20250311 Wa0041

BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bojonegoro Pangan Mandiri pada Selasa (11/03/2025).

Dalam kesempatan ini, Wakil Bupati Bojonegoro, Dra. Nurul Azizah, M.M., hadir mewakili Bupati dan menyampaikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda tersebut.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi yang telah mendukung pembentukan BUMD Pangan Mandiri. Ia menegaskan bahwa penyertaan modal daerah ini merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan peran BUMD sebagai motor penggerak perekonomian, khususnya di sektor pangan.

Wakil Bupati menjelaskan bahwa tujuan utama penyertaan modal daerah ini adalah untuk meningkatkan kemandirian ekonomi daerah melalui optimalisasi sektor pangan. Beberapa poin utama yang diharapkan dari keberadaan BUMD ini antara lain:
1. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kontribusi keuntungan dari usaha yang dijalankan.
2. Mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dengan mendorong daya saing sektor pangan di Bojonegoro.
3. Memberikan manfaat bagi masyarakat dengan meningkatkan pendapatan petani dan pelaku usaha di sektor pangan.
4. Menciptakan lapangan kerja bagi warga Bojonegoro, seiring berkembangnya bisnis BUMD.

Untuk memastikan pengelolaan yang profesional, BUMD ini akan beroperasi dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta dikelola oleh tenaga ahli yang berkompeten di bidangnya.

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara BUMD Pangan Mandiri dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk UMKM, koperasi, BUMDes, OPD terkait, dan sektor swasta. Hal ini dilakukan untuk memperkuat rantai pasok pangan di Bojonegoro dan memastikan BUMD dapat bersaing dengan sektor swasta.

Selain itu, proses seleksi pengelola BUMD akan dilakukan secara terbuka, sesuai dengan ketentuan dalam Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang pendirian Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan BUMD dilakukan oleh individu yang profesional, berintegritas, dan memiliki visi dalam memajukan sektor pangan daerah.

Sebagai badan usaha milik daerah, BUMD Pangan Mandiri diharapkan dapat menjadi pilar ketahanan pangan di Bojonegoro. Selain berperan dalam menjaga ketersediaan pangan, BUMD ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan petani dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.

“Kunci keberhasilan BUMD ini adalah kemampuannya dalam bersaing dengan sektor swasta dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bojonegoro. Oleh karena itu, pengelolaan yang profesional dan berorientasi pada hasil menjadi sangat penting,” ungkap Wakil Bupati.

Sebagai penutup, ia mengajak semua pihak untuk turut mengawal dan mengawasi pengelolaan BUMD ini agar dapat berjalan sesuai dengan harapan dan membawa manfaat yang maksimal bagi masyarakat Bojonegoro.

Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Bojonegoro, perwakilan Forum Pimpinan Daerah, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. (yen)