Politik

UMP Jatim Belum Jelas, FARKES KSPI Desak Pemerintah Bergerak Cepat

aksesadim01
8440
×

UMP Jatim Belum Jelas, FARKES KSPI Desak Pemerintah Bergerak Cepat

Sebarkan artikel ini
IMG 20251206 WA0007

SURABAYA – Persoalan perburuhan di Jawa Timur kembali mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dan Gerakan Serikat Pekerja (GASPER) Jawa Timur pada Kamis, 4 Desember 2025.

Sejumlah isu penting, mulai dari pengupahan hingga efektivitas lembaga penyelesaian sengketa, mencuat dalam forum yang digelar di ruang rapat BAM DPR RI tersebut.

Federasi pekerja dari berbagai sektor hadir menyampaikan aspirasi, termasuk DPD FSP FARKES R–KSPI Jawa Timur yang mewakili buruh sektor kesehatan.

Salah satu isu paling menonjol adalah belum adanya kepastian penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur.

GASPER menilai ketimpangan upah antar wilayah di Jatim semakin melebar, terutama antara wilayah industri besar dan daerah non-industri.

Rumusan baru formula penetapan UMK juga disorot karena dianggap tidak mampu mendorong kenaikan upah yang signifikan.

Indeks tertentu terlalu kecil sehingga kenaikannya tidak berdampak bagi kesejahteraan pekerja.

Selain UMP, beberapa isu strategis juga dibahas, di antaranya Efektivitas Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang dinilai belum optimal.

Layanan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang masih banyak dikeluhkan pekerja.

Reformasi pajak ketenagakerjaan, Evaluasi Surat Edaran Mahkamah Agung yang dianggap belum berpihak kepada pekerja, serta beragam persoalan ketenagakerjaan lain di Jawa Timur.

GASPER juga menegaskan penolakannya terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan dari Kementerian Ketenagakerjaan karena dinilai tidak melalui dialog sosial dengan buruh.

Menanggapi aspirasi itu, Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu, menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti seluruh catatan kritis tersebut.

“Semua masukan GASPER kami tampung. Kami akan segera mengirimkan surat kepada kementerian terkait untuk memastikan masalah-masalah ini segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Dalam forum yang sama, FSP FARKES R–KSPI Jawa Timur menyoroti persoalan yang dialami pekerja sektor kesehatan. Ketua DPD FSP FARKES R–KSPI Jawa Timur, Soelaji, menekankan bahwa buruh di sektor farmasi, rumah sakit, hingga industri kesehatan membutuhkan kepastian hukum yang nyata.

“Pekerja sektor kesehatan membutuhkan kepastian UMP, PHI yang benar-benar bisa diakses, dan layanan BPJS yang bukan hanya formalitas administratif,” tegas Soelaji.

Ia juga menegaskan pentingnya memperkuat basis organisasi melalui konsolidasi anggota. Menurutnya, perjuangan buruh tidak boleh berhenti di meja rapat.

“FARKES KSPI Jatim akan memperluas jangkauan ke perusahaan farmasi, klinik, rumah sakit, laboratorium, kosmetik, jamu, dan seluruh industri kesehatan. Kami mengajak pekerja untuk bergabung agar perjuangan ini semakin kuat,” tambahnya.

Perwakilan GASPER, Siswanto, menyampaikan bahwa untuk menekan kesenjangan upah, UMP Jawa Timur 2026 harus ditetapkan sebesar Rp 3,5 juta.

Dia juga menyoroti hambatan implementasi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kabupaten Gresik yang hingga kini belum menemukan kejelasan.

“Sejak rapat dengan Kepala PN Gresik pada 11 Agustus 2025, belum ada keputusan yang memungkinkan buruh di daerah sekitar beracara di Gresik. Padahal Surabaya terlalu jauh untuk sebagian pekerja,” jelasnya.

DPD FSP FARKES R–KSPI Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh hasil RDP bersama BAM DPR RI. Perjuangan akan terus dilanjutkan melalui GASPER untuk mewujudkan penetapan UMP dan UMK yang layak dan berkeadilan, reformasi kebijakan ketenagakerjaan, PHI yang efektif dan berpihak pada keadilan pekerja serta perbaikan layanan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

FSP FARKES KSPI Jatim memastikan bahwa perjuangan tidak akan berhenti sampai hak dan kesejahteraan buruh benar-benar terjamin. (dpw)