BOJONEGORO – Sebuah video yang menampilkan kegiatan uji beton (core drill) salah satu desa yang ada di Bojonegoro secara mandiri oleh oknum LSM bersama seseorang yang mengaku sebagai jurnalis ramai beredar dan memicu perhatian publik.
Kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Bina Marga Kabupaten Bojonegoro Biyanto menegaskan bahwa, pengawasan terhadap proyek pemerintah memang terbuka bagi masyarakat, termasuk LSM dan media.
Namun, pelaksanaannya harus tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan, apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan, langkah yang tepat adalah melaporkannya terlebih dahulu kepada dinas terkait atau Inspektorat, bukan melakukan tindakan sepihak di lapangan.
“Pengawasan itu hak semua pihak, tapi harus sesuai mekanisme. Jika ada indikasi pelanggaran, sebaiknya dilaporkan agar bisa ditindaklanjuti secara resmi,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Penegasan serupa juga disampaikan pihak Inspektorat Kabupaten Bojonegoro saat menerima kunjungan perwakilan media yang meminta klarifikasi terkait prosedur pengawasan proyek.
Perwakilan Inspektorat Bojonegoro menjelaskan bahwa kegiatan pengujian beton seperti core drill tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa izin dan administrasi yang jelas.
Prosesnya, pihak yang menemukan dugaan masalah wajib membuat laporan resmi terlebih dahulu.
Setelah itu, mengajukan permohonan izin kepada pihak pelaksana proyek, baik rekanan, pemerintah desa, maupun kecamatan.
Tak hanya itu, surat permohonan juga harus ditembuskan ke dinas terkait dan Inspektorat.
Bahkan, jika ada indikasi pelanggaran hukum, laporan bisa diteruskan ke lembaga seperti BPK atau kepolisian.
“Jika semua prosedur sudah ditempuh dan disetujui, barulah pengujian bisa dilakukan secara sah,” jelasnya.
Inspektorat juga mengingatkan bahwa tindakan mengambil sampel atau menguji konstruksi tanpa izin berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, apalagi jika menyebabkan kerusakan pada proyek.
Secara aturan, tindakan tersebut bisa dikaitkan dengan Pasal 167 KUHP terkait masuk ke area tanpa izin, serta Pasal 406 KUHP mengenai perusakan barang atau bangunan.
Selain itu, jika aktivitas tersebut mengatasnamakan profesi pers tanpa mengikuti kaidah jurnalistik, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk kewajiban mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pun menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, transparan, dan sesuai aturan.
Dengan cara itu, pengawasan pembangunan dapat berjalan objektif tanpa menimbulkan polemik, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses pembangunan yang sedang berjalan. (er)







