BOJONEGORO – PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, menegaskan keseriusannya dalam memperkuat keterbukaan informasi publik.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui diskusi peningkatan kapasitas pengelolaan informasi bersama Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Senin (2/2/2026).
Kegiatan ini turut didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bojonegoro sebagai bentuk sinergi antara BUMD dan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola informasi yang transparan dan akuntabel.
Komisioner Komisi Informasi Jawa Timur, A. Nur Aminuddin, menjelaskan bahwa informasi publik mencakup seluruh data, fakta, dan nilai yang dihasilkan atau dikelola badan publik dalam menjalankan fungsi pemerintahan maupun usaha.
Informasi tersebut pada prinsipnya merupakan hak masyarakat yang wajib dipenuhi oleh badan publik.
Ia menegaskan, kewajiban keterbukaan informasi tidak hanya melekat pada lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tetapi juga mencakup BUMN, BUMD, serta organisasi yang sebagian atau seluruh pendanaannya bersumber dari APBN maupun APBD.
“BUMD memiliki kewajiban menyediakan, memberikan, dan melayani permohonan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik memiliki peran strategis dalam memperkuat kepastian regulasi, meningkatkan kualitas layanan informasi, serta menjadi fondasi utama dalam membangun BUMD yang profesional, akuntabel, dan berdaya saing.
A. Nur Aminuddin juga memaparkan tiga prinsip utama keterbukaan informasi publik, yakni transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.
Ketiga prinsip tersebut menjadi pilar penting dalam menciptakan tata kelola badan publik yang sehat dan mendapatkan kepercayaan masyarakat.
Selain itu, ia menjelaskan klasifikasi informasi publik yang terdiri dari informasi berkala, informasi serta-merta, dan informasi setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.
Informasi yang dikecualikan wajib melalui uji konsekuensi karena berpotensi mengganggu kepentingan strategis negara, menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, atau melanggar perlindungan data pribadi.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Bojonegoro, Heri Widodo, menyampaikan bahwa Bojonegoro telah meraih predikat Kabupaten Informatif dalam Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Jawa Timur Tahun 2025, sekaligus dicanangkan sebagai Zona Informatif.
Dia menilai keterbukaan informasi sebagai social license to operate bagi BUMD. Tanpa transparansi dan kepercayaan publik, setiap aktivitas bisnis maupun keuntungan yang diperoleh BUMD berpotensi menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Bojonegoro dikenal dengan masyarakat yang kritis dan berliterasi tinggi. Aktivitas LSM, media online, serta kalangan akademisi yang cukup masif menjadi indikator bahwa keterbukaan informasi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan,” ujarnya.
Heri Widodo menambahkan, permohonan informasi publik di Bojonegoro umumnya berkaitan dengan transparansi anggaran, laporan keuangan dan kinerja, pengadaan barang dan jasa, proyek fisik, hingga program sosial.
Karena itu, BUMD dituntut memahami secara jelas batas antara informasi yang wajib dibuka dan yang dikecualikan.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), Mohammad Kundori, menyatakan kesiapan pihaknya untuk belajar dan menerima arahan dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik secara tepat.
“Kami ingin mendapatkan pemahaman yang utuh mengenai keterbukaan informasi. Ketika ada permohonan informasi dari masyarakat, kami ingin merespons secara benar, sesuai aturan, sekaligus melakukan mitigasi agar tata kelola informasi berjalan optimal,” ungkapnya.
Melalui forum diskusi ini, PT ADS diharapkan mampu membangun sistem pengelolaan informasi publik yang tertib, terstruktur, dan profesional sebagai bagian dari komitmen mewujudkan BUMD yang transparan serta berorientasi pada pelayanan dan kepercayaan publik. (er)







