Peristiwa

Tragedi di Gresik: Kereta Api Jenggala Tabrak Truk Kayu, Masinis Tewas

aksesadim01
2607
×

Tragedi di Gresik: Kereta Api Jenggala Tabrak Truk Kayu, Masinis Tewas

Sebarkan artikel ini
Img 20250410 wa0032

GRESIK – Kecelakaan tragis terjadi pada Rabu (9/4/2025) petang di jalur kereta api antara Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan, Kabupaten Gresik.

Sebuah Kereta Api Commuter Line Jenggala relasi Indro – Sidoarjo menabrak truk bermuatan kayu gelondongan di pelintasan sebidang nomor 11, mengakibatkan asisten masinis Abdillah Ramdan meninggal dunia.

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengungkapkan bahwa insiden ini membawa dampak serius.

Selain menelan korban jiwa, kerugian yang ditimbulkan juga mencakup kerusakan pada sarana dan prasarana perkeretaapian serta terganggunya operasional.

“Kecelakaan ini bukan hanya soal material, tapi menyangkut keselamatan penumpang dan petugas yang seharusnya menjadi prioritas utama,” ujar Luqman dalam keterangannya.

PT KAI menyatakan akan menempuh jalur hukum atas kejadian ini. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan penegakan hukum terhadap aturan lalu lintas yang berlaku, terutama di pelintasan sebidang.

Menurut Luqman, peraturan sudah jelas mengatur bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api saat melintasi pelintasan.

“Sesuai Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara wajib berhenti, melihat, dan memastikan kondisi aman sebelum melintas,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pasal 296 dari undang-undang yang sama menyebutkan bahwa pelanggaran di pelintasan sebidang, seperti menerobos palang pintu atau melintas saat sinyal berbunyi, bisa dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 750.000.

Sementara itu, dari sisi perkeretaapian, Pasal 124 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 juga menekankan kewajiban mendahulukan perjalanan kereta api di setiap titik perpotongan sebidang.

Pengemudi truk bernomor polisi W 8700 US, diketahui bernama Majuri, warga Pucuk, Lamongan, diduga lalai dan bertanggung jawab atas kecelakaan ini.

Mengacu pada Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian akibat kelalaian dapat dikenai pidana penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp 12 juta.

Meski jalur utama tidak terganggu, insiden di jalur cabang antara Kandangan dan Indro ini tetap menjadi pengingat keras akan pentingnya disiplin berlalu lintas.

PT KAI mengimbau seluruh pengendara untuk lebih waspada dan patuh terhadap rambu serta sinyal di pelintasan sebidang.

“Jangan abaikan keselamatan. Satu kelalaian bisa berakibat fatal,” pungkas Luqman. (Fs)