Peristiwa

Tower Ilegal Marak di Bojonegoro, Ada Kesan Pembiaran

aksesadim01
2904
×

Tower Ilegal Marak di Bojonegoro, Ada Kesan Pembiaran

Sebarkan artikel ini
Img 20250308 Wa0069

BOJONEGORO – Pembangunan Tower atau menara telekomunikasi seluler tanpa izin yang sah di Kabupaten Bojonegoro telah memicu kemarahan aktivis LSM PIPBR. Mereka menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tidak berdaya dan terkesan mengabaikan pelanggaran hukum ini.

“Apa yang terjadi dengan Pemkab Bojonegoro? Mengapa mereka tidak mengambil tindakan tegas terhadap tower-tower ilegal ini,” tanya Mbah Manan, Ketua LSM PIPBR, dengan nada marah, pada Sabtu (8/3/2025).

Investigasi di lapangan menunjukkan adanya sejumlah tower yang diduga kuat berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dokumen perizinan lainnya yang lengkap. Lokasi-lokasi tersebut tersebar di Desa Sendangagung (Sumberrejo), Desa Krangkong (Kepohbaru), serta Desa Pesen dan Pilang (Kanor).

Manan mencurigai bahwa Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPU BMPR) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro sengaja mengabaikan masalah ini dan tidak transparan dalam penanganannya.

Ia mendesak Bupati Bojonegoro untuk segera melakukan evaluasi dan mengambil tindakan tegas.

Selain itu, Mbah Manan juga meminta aparat kepolisian untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Menurutnya, pendirian tower tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan pelanggaran pidana.

“Mendirikan tower tanpa izin tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga melanggar undang-undang. Ini sudah masuk ranah pidana, dan menjadi tanggung jawab polisi untuk menegakkan hukum,” tegasnya.

Mbah Manan menjelaskan bahwa pendirian tower harus melalui serangkaian proses perizinan yang ketat, mulai dari izin lokasi hingga dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Ia menegaskan bahwa tower-tower yang berdiri tanpa izin jelas melanggar hukum dan pelakunya dapat dikenakan pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Ia juga mengingatkan para pejabat Pemkab Bojonegoro tentang potensi jerat pidana jika terbukti terlibat dalam penerbitan izin yang tidak sesuai prosedur atau membiarkan pelanggaran ini terjadi.

“Aturannya sudah jelas, lalu mengapa Satpol PP tidak mengambil tindakan? Semakin Pemkab diam, semakin menunjukkan bahwa pendirian menara ini bermasalah,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak dari pemilik tower yang dapat dikonfirmasi. Masyarakat Bojonegoro menunggu tindakan nyata dari Pemkab dan aparat penegak hukum untuk menertibkan menara-menara ilegal ini. (Er)