Infotaiment

THR ASN Bojonegoro Belum Cair, Pegawai Mulai Resah Jelang Lebaran

aksesadim01
7844
×

THR ASN Bojonegoro Belum Cair, Pegawai Mulai Resah Jelang Lebaran

Sebarkan artikel ini
IMG 20260310 WA0004

BOJONEGORO – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro hingga kini belum juga dicairkan.

Kondisi ini mulai menimbulkan keresahan di kalangan pegawai.

Padahal, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR bagi ribuan ASN.

Namun hingga saat ini proses pencairan masih tertahan karena pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan.

Salah satu ASN di lingkungan Pemkab Bojonegoro berinisial SP mengaku kecewa dengan lambatnya pencairan THR tahun ini.

Ia berharap tunjangan tersebut bisa segera diberikan sebelum Lebaran.

“THR PNS sampai sekarang belum cair. Jangan sampai nunggu habis Lebaran, nanti namanya bukan THR lagi tapi Tunjangan Bar Riyoyo,” ujarnya dengan nada bercanda namun menyiratkan kekecewaan, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, hingga saat ini belum ada ASN di Bojonegoro yang menerima THR.

“Belum sama sekali. Padahal itu yang sangat ditunggu oleh staf biasa, terutama bagi pegawai yang punya anak kecil untuk kebutuhan Lebaran seperti beli baju atau persiapan lainnya,” ungkapnya.

Ia juga menyinggung batas waktu pencairan yang biasanya dilakukan H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Jika Lebaran diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2026, maka pencairan seharusnya sudah dilakukan paling lambat 13 Maret 2026.

“Kalau sampai lewat, tentu akan terasa kurang manfaatnya bagi pegawai yang sudah menunggu,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Bojonegoro, Nur Sujito, sebelumnya menjelaskan bahwa hingga kini pihaknya memang belum bisa mencairkan THR karena dasar aturan teknis dari pemerintah pusat belum terbit.

Dia menyebut, jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pembayaran THR dapat dilakukan pada bulan Februari atau Maret.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap harus menunggu petunjuk teknis resmi sebelum melakukan proses pencairan anggaran.

“Anggarannya sudah tersedia. Namun untuk pencairannya kami masih menunggu juknis sebagai dasar pelaksanaan,” jelasnya.

Para ASN pun kini berharap aturan tersebut segera diterbitkan agar THR dapat segera diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba. (er)

GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TIMUR

Whatsapp Image 2025 02 20 At 11.03.36 Am 1047x1536

SELAMAT DAN SUKSES

Img 20250220 Wa0060

PERSATUAN JURNALIS INDONESIA

IMG 20240505 WA0011

CALL CENTER POLRI

Call center polda jatim
IMG 20230530 WA0013