Peristiwa

Terungkap, Ini Kronologi Pembacokan di Lamongan Oleh Orang Tuban

aksesadim01
8742
×

Terungkap, Ini Kronologi Pembacokan di Lamongan Oleh Orang Tuban

Sebarkan artikel ini
IMG 20260403 WA0040

LAMONGAN – Aksi pembacokan yang sempat membuat warga Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, resah akhirnya berhasil diungkap polisi.

Dalam waktu kurang dari 48 jam, pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Brondong bergerak cepat memburu pelaku hingga berhasil menangkap pria berinisial DS (32), warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Pelaku diamankan pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa malam (31/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung milik perempuan berinisial IN di kawasan Brondong, Lamongan.

Korban bernama Kas (36) mengalami luka serius setelah disabet senjata tajam jenis clurit.

Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula saat korban hendak menjemput temannya di sebuah rumah kos yang berada tak jauh dari lokasi.

Namun, setibanya di sana, korban justru mendapati keributan antara pelaku dan pemilik warung.

Warga sempat mencoba melerai pertikaian tersebut, dan situasi sempat mereda.

Namun tanpa diduga, pelaku masuk ke dalam warung, lalu keluar kembali dengan membawa clurit.

Dalam kondisi emosi, pelaku mengancam warga yang berada di sekitar lokasi.

Korban yang berusaha menenangkan suasana justru menjadi sasaran.

Pelaku secara tiba-tiba menyerang dan menyabet korban sebanyak dua kali, mengenai tangan kiri dan bagian perut hingga menyebabkan luka serius dan pendarahan.

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.

Mendapat laporan dari warga, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.

Dari hasil penelusuran, keberadaan pelaku terdeteksi di wilayah Panceng, Gresik.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.

Dalam pemeriksaan awal, DS mengakui perbuatannya, termasuk melakukan dua kali sabetan menggunakan clurit kepada korban.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah clurit serta hasil visum korban.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Lamongan melalui Kasihumas IPDA M. Hamzaid menyampaikan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus tersebut.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Kami terus mengembangkan guna melengkapi berkas perkara,” ujarnya.

Polisi juga menghimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan lingkungan serta segera melapor jika menemukan potensi gangguan kamtibmas. (fs)