Hukrim

Tegur Sabung Ayam, Pria Kertosono Nganjuk Dianiaya

aksesadim01
2775
×

Tegur Sabung Ayam, Pria Kertosono Nganjuk Dianiaya

Sebarkan artikel ini
Img 20250520 wa0013

NGANJUK – Aksi nekat menegur kegiatan sabung ayam berujung petaka bagi HW (45), seorang pria asal Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.

Ia dianiaya hingga mengalami luka setelah menegur sekelompok warga yang diduga tengah melakukan judi sabung ayam di area Pasar Ayam, Kelurahan Banaran, Sabtu (17/5/2025).

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. membenarkan kejadian tersebut dan memastikan bahwa Polsek Kertosono langsung menangani kasus ini dengan cepat dan profesional.

“Korban mengalami luka lecet pada lengan dan telapak tangan akibat dianiaya pelaku berinisial HY (47), warga Desa Kudu, Kertosono. Pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum,” terang AKBP Henri, Senin (19/5/2025).

Kronologi bermula saat korban tengah berjualan ayam di pasar dan melihat aktivitas sabung ayam yang meresahkan.

Tak tinggal diam, HW menegur kegiatan tersebut. Sayangnya, teguran itu memicu kemarahan HY yang langsung memukul dan mendorong korban hingga terjatuh.

Kapolsek Kertosono AKP Joni Suprapto, S.H., menyampaikan bahwa pelaku langsung ditangkap usai laporan masuk.

“Kami sudah memeriksa beberapa saksi, termasuk SN (52), warga setempat yang menyaksikan langsung kejadian. Barang bukti berupa pakaian korban dan visum sudah diamankan,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga dua tahun delapan bulan penjara.

Polres Nganjuk menegaskan tidak akan mentolerir tindakan main hakim sendiri dan kekerasan dalam bentuk apa pun.

Penegakan hukum dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga. (sdr)