BOJONEGORO – Maraknya tambang pasir yang diduga ilegal seakan ada pembiaran oleh aparat penegak hukum setempat, nyatanya tambang yang diduga ilegal di Dusun Tegiri, Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur semakin menjamur.
Pasalnya, tambang yang diduga ilegal tersebut milik salah satu nama yang tidak asing lagi di dunia pertambangan, tak heran jika Aparat Penegak Hukum Polres Bojonegoro seakan tak berkutik.
Tak hanya itu, penambang yang diduga ilegal tersebut seakan kebal hukum. Seperti yang sudah di beritakan sebelumnya warga sekitar S saat di konfirmasi awak media ini mengatakan bahwa tambang dipegang seorang yang bernama mol.
“Iya mas, tambang ini di pegang sama pak mol dan di jaga oleh ponakannya yang bernama Ojik, sempat tutup karena di grebek Polres, tapi kembali beraktivitas kembali,” ucapnya, Jum’at (11/10/2024).
Lebih lanjut, adanya kegiatan tersebut awak media konfirmasi Kanit Tipidter Ipda Michel Manansi melalui via chat WhatsApp terkait penindakan, namun seakan bungkam tanpa ada jawaban.
Tak pelak hal ini pun membuat para penambang pasir yang diduga ilegal di Kabupaten Bojonegoro milik ML tersebut berdasarkan pantauan di lapangan semakin merajalela layaknya kebal hukum.
Selanjutnya, dari kegiatan tersebut melalui pemberitaan ini berharap agar Polda Jatim menindaklanjuti dan tindak tegas penambang yang diduga belum berijin sesuai undang-undang yang berlaku.
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. (tim)