BOJONEGORO – Penambangan pasir darat yang di duga ilegal di Dusun Giri, Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, masih beroperasi meskipun telah berdampak negatif pada lingkungan dan masyarakat sekitar.
Menurut keterangan warga desa setempat berinisial S, tambang yang di duga ilegal tersebut dikelola oleh M, seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro.
Penambangan ini telah beroperasi sejak tahun 2024 dan telah menghasilkan omset sekitar Rp 50-70 juta per bulan.
Lebih lanjut S, menjelaskan, penambangan yang di duga ilegal ini menggunakan alat berat jenis begho serta dum truck, dan hasilnya dijual ke para kontraktor proyek pembangunan di Wilayah Kabupaten Bojonegoro dengan harga sekitar Rp 600-800 ribu per truck.
“Penambangan ilegal ini telah berdampak negatif pada lingkungan dan masyarakat sekitar. Dampak yang ditimbulkan antara lain polusi udara, kerusakan infrastruktur jalan, dan merusak lahan pertanian akibat terganggunya sumber mata air,” terang S kepada awak media pada Sabtu (15/02/2025).
Di singgung adanya isu tambang yang di duga ilegal tersebut di bakingi oleh oknum APH, S, menegaskan, menurutnya, isu tersebut tidaklah benar.
“Masyarakat sekitar berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk menghentikan penambangan ilegal ini,” pungkas S. (Gus)