Infotaiment

Tambang Ilegal di Rengel Tuban Marak, Penegak Hukum Bungkam

aksesadim01
2854
×

Tambang Ilegal di Rengel Tuban Marak, Penegak Hukum Bungkam

Sebarkan artikel ini
Img 20250510 wa0010

TUBAN – Aroma pelanggaran hukum menyeruak dari Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

Aktivitas tambang yang diduga ilegal kembali jadi sorotan setelah sejumlah media online membongkar praktik eksploitasi alam yang disebut-sebut dijalankan oleh seorang pengusaha asal Probolinggo bernama Arif.

Lebih parahnya lagi, kegiatan tambang ini kabarnya berdiri di atas lahan yang dicurigai sebagai Tanah Negara.

Ironisnya, operasi tambang tersebut diduga berlangsung tanpa izin resmi, tanpa kontribusi sepeser pun untuk kas daerah.

Pemerintah Kabupaten Tuban pun kecolongan potensi pendapatan besar dari sektor pajak dan retribusi.

Alih-alih menyumbang bagi daerah, aktivitas tambang ini malah berisiko menggerus keuangan negara secara perlahan.

Tak hanya dari sisi finansial, ancaman ekologis dan kerusakan infrastruktur juga jadi bom waktu.

Kendaraan tambang bermuatan berat berlalu-lalang di jalan poros desa dan kabupaten, mengancam umur jalan yang dibangun dengan uang rakyat.

Namun, yang jadi pertanyaan besar, jika jalan rusak parah, siapa yang akan bertanggung jawab.

Upaya konfirmasi kepada Arif, sosok yang disebut sebagai dalang aktivitas tambang ini, belum membuahkan hasil.

Pesan WhatsApp hanya dibaca tanpa balasan. Lebih mengecewakan lagi, Kasatpol PP Kabupaten Tuban, Gunadi, yang mestinya menjadi garda terdepan penegakan Perda, memilih diam seribu bahasa saat dimintai klarifikasi.

Sikap tutup mulut dari pihak terkait memicu kemarahan publik. Kekecewaan pun membuncah, di mana keberanian penegak hukum saat berhadapan dengan pelanggaran yang melibatkan kekuatan modal.

Sebagai catatan, aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Belum lagi dugaan penggunaan bahan bakar bersubsidi untuk operasional tambang, yang melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Dua pelanggaran berat yang jika dibiarkan, sama saja mengkhianati rakyat.

Pertanyaan menyakitkan pun kembali terdengar: “Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?”

Sebuah sindiran pedas terhadap sistem penegakan hukum yang tampaknya masih memihak pada kekuasaan dan uang. (Er)