Politik

Tak Semua Lolos, DPRD Bojonegoro Tetapkan 5 Raperda Strategis untuk Dibahas Awal 2026

aksesadim01
7246
×

Tak Semua Lolos, DPRD Bojonegoro Tetapkan 5 Raperda Strategis untuk Dibahas Awal 2026

Sebarkan artikel ini
IMG 20260109 WA0010

BOJONEGORO — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bojonegoro mulai memanaskan mesin legislasi daerah untuk Tahun Anggaran 2026.

Melalui rapat kerja bersama perangkat daerah pengusul, Kamis (8/1/2026), DPRD mengupas satu per satu kesiapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Rapat ini menjadi langkah awal untuk memastikan setiap Raperda yang akan dibahas benar-benar memiliki dasar perencanaan yang matang, naskah akademik yang kuat, serta urgensi yang jelas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat Bojonegoro.

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hadir langsung memaparkan kesiapan masing-masing usulan.

Di antaranya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kehadiran OPD pengusul dinilai penting sebagai bagian dari proses sinkronisasi dan pendalaman substansi, agar pembahasan Raperda ke depan dapat berjalan efektif, fokus, dan tepat sasaran.

Dari total 11 Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026, 8 di antaranya merupakan Raperda non wajib yang direncanakan untuk dipertimbangkan pada Masa Sidang I Tahun 2026.

Dalam rapat tersebut, Bapemperda meminta setiap OPD menjelaskan secara komprehensif tingkat kesiapan Raperda, mulai dari penyusunan naskah akademik, ruang lingkup pengaturan, hingga tahapan perencanaan yang telah dan akan dilakukan.

Hasilnya, kesiapan Raperda berada pada tahapan yang beragam.

Sejumlah Raperda telah dilengkapi naskah akademik yang siap dijadikan dasar pembahasan, bahkan telah dilakukan penguatan substansi agar selaras dengan visi misi pembangunan daerah serta potensi unggulan Kabupaten Bojonegoro.

Beberapa Raperda lainnya juga dinilai siap dibahas karena materi pengaturannya telah dirumuskan secara komprehensif dan menjawab kebutuhan aktual masyarakat maupun penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Namun demikian, masih terdapat Raperda yang memerlukan waktu penyempurnaan, khususnya dalam penyusunan naskah akademik dan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Bapemperda juga menyoroti sejumlah Raperda yang memiliki tingkat urgensi tinggi, terutama yang berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan dan aset daerah, serta aspek pengawasan.

Raperda jenis ini dinilai perlu mendapat perhatian khusus agar dapat segera ditindaklanjuti.

Berdasarkan hasil pemaparan dan pembahasan, rapat kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Bojonegoro akhirnya menyepakati lima Raperda prioritas untuk dibahas pada Masa Sidang I Tahun 2026, yaitu:

1. Raperda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro (RIPPARKAB) Tahun 2026–2030

2. Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

3. Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA)

4. Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

5. Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa

Menutup rapat, Bapemperda DPRD Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk mengawal proses pembentukan peraturan daerah secara terencana, terukur, dan berpihak pada kepentingan publik.

DPRD memastikan setiap Raperda yang dibahas tidak hanya formalitas, melainkan memiliki landasan hukum yang kuat dan memberi manfaat nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Bojonegoro. (er)