BOJONEGORO – Untuk memastikan masyarakat semakin paham soal layanan administrasi kendaraan, Satuan Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Bojonegoro kembali menyambangi warga melalui kegiatan sosialisasi pengurusan duplikat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang. Edukasi ini digelar pada Sabtu pagi (29/11/2025) di kantor bersama Samsat Bojonegoro.
Dalam kesempatan tersebut, Baur STNK Polres Bojonegoro, Aiptu Adib Murtadho, menerangkan bahwa warga tidak perlu panik ketika kehilangan STNK, karena dokumen tersebut bisa diterbitkan ulang melalui mekanisme resmi di Samsat.
Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat laporan kehilangan di kantor Polisi. Setelah itu, pemohon cukup datang ke Samsat membawa fotokopi KTP pemilik kendaraan dan fotokopi BPKB sebagai bukti kepemilikan.
“Setelah berkas lengkap, petugas akan melakukan pengecekan fisik kendaraan,” jelas Aiptu Adib.
Usai pemeriksaan fisik selesai, seluruh dokumen diserahkan ke loket administrasi. Dari sana, proses penerbitan duplikat STNK segera dilakukan sesuai prosedur yang sudah berlaku.
Aiptu Adib juga mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur menggunakan jasa perantara atau calo. Ia menegaskan bahwa seluruh layanan di Samsat kini makin mudah, cepat, dan transparan.
“Hindari calo. Pengurusan di Samsat sudah sangat simpel dan tidak membutuhkan biaya tambahan,” pesannya.
Lewat sosialisasi rutin ini, Polres Bojonegoro berharap warga semakin memahami pentingnya kelengkapan administrasi kendaraan serta hak dan kewajiban mereka saat berurusan dengan pelayanan Samsat.
“Segera urus duplikat STNK jika kehilangan, demi menjaga legalitas kendaraan dan menghindari masalah saat pemeriksaan di jalan,” tegasnya.
Kegiatan edukasi ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen Polantas Polres Bojonegoro dalam memberikan pelayanan prima dan mendekatkan diri kepada masyarakat. (Er)







