SURABAYA – Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk mendukung dan menegakkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan oleh Pemprov Jatim, Kodam V/Brawijaya, dan Polda Jatim terkait pembatasan penggunaan pengeras suara atau sound system di tengah masyarakat.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa regulasi ini disusun dengan 13 dasar hukum yang kuat dan dirancang demi menjaga ketertiban umum, kenyamanan, serta mencegah gangguan keamanan.
“Surat edaran ini mengatur pedoman pembatasan penggunaan sound system di masyarakat, khususnya di Jawa Timur,” tegas Kombes Abast, Selasa (12/8/2025).
Dalam aturan tersebut, terdapat empat fokus utama, Pembatasan tingkat kebisingan, kegiatan statis (di lokasi tetap): maksimal 120 desibel, kegiatan non-statis (berpindah tempat): maksimal 85 desibel.
Pembatasan dimensi kendaraan pembawa sound system.
Pembatasan waktu, tempat, dan rute kendaraan yang membawa sound system.
Pengaturan penggunaan untuk kegiatan sosial agar tetap tertib dan aman.
Selain itu, kendaraan wajib lulus uji kelayakan (KIR) dan tidak boleh dimodifikasi melebihi ukuran asli.
Polda Jatim menegaskan akan menindak tegas siapapun yang melanggar aturan ini, apalagi jika sampai menimbulkan kerusuhan, mengganggu keamanan, atau melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum.
“Jika ada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan gangguan, kami akan hentikan secara paksa. Penyelenggara wajib bertanggung jawab,” tegasnya.
Kombes Abast juga mengajak masyarakat untuk patuh demi kenyamanan bersama. Ia menekankan, TNI, Polri, dan pemerintah daerah akan mengawasi ketat semua kegiatan yang menggunakan sound system, termasuk sound horeg.
“Hiburan tetap bisa berjalan, tapi harus tertib, aman, dan menghormati hak orang lain. Tidak ada toleransi bagi yang sengaja melanggar,” pungkasnya. (Sam)