BOJONEGORO – Suasana hangat penuh antusiasme mewarnai kegiatan Penyuluhan Hukum dan Keluarga Sadar Hukum, yang diselenggarakan oleh Pemkab Bojonegoro Bagian Hukum, di Balai Desa Mayangkawis, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Acara ini dihadiri, Perwakilan Kejaksaan Bojonegoro, Polres Bojonegoro, Kodim 0813, Pemkab Bagian Hukum, diikuti para kepala desa se-Kecamatan Balen, BPD, dan menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Timur, secara daring.
Dalam sesi dialog interaktif, berbagai persoalan aktual dan klasik di desa mencuat. Mulai dari sengketa tanah, transparansi penggunaan dana desa, penyediaan BBM alternatif.
Ketua AKD Balen Marsim secara terbuka menyampaikan sejumlah unek-unek yang sering terjadi di desa, termasuk konflik tanah, pelaporan bantuan yang tidak transparan, serta pentingnya sinergi dengan media lokal.
“Kami berharap, jangan sampai kegiatan yang seharusnya bermanfaat justru menimbulkan masalah di kemudian hari karena tumpang tindih kebijakan atau tidak ada kejelasan dalam laporan keuangan. Bahkan terkait BBM pun, sekarang kami mulai pakai listrik, karena ada program dari Bupati,” ucapnya.
Ia juga menyoroti peran media dalam pembangunan desa. Meski ada kekhawatiran penyalahgunaan informasi, ia menegaskan pentingnya keterbukaan publik.
“Kalau ada media datang, ya jawab saja. Informasi publik sekarang sudah bisa diakses lewat papan informasi desa,” tambahnya.
Sementara itu, Dina, perwakilan dari Kemenkumham Wilayah Jawa Timur, menjelaskan langkah konkret agar desa bisa menjadi bagian dari Program Desa Sadar Hukum Nasional.
Salah satunya adalah dengan membentuk Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakumdes).
“Posbakumdes ini tidak hanya memberikan konsultasi hukum, tapi juga bisa menyelesaikan konflik melalui mediasi, bahkan menjadi tempat rujukan masalah hukum ringan yang bisa ditangani langsung di desa,” jelasnya.
Menurutnya, syarat pembentukan Posbakum antara lain, SK dari kepala desa/lurah, minimal 15 anggota dari unsur masyarakat, penyediaan ruang layanan di kantor desa, pelatihan paralegal oleh BPHN atau Kanwil Kemenkumham.
“Semua proses kini didukung digitalisasi, termasuk pelatihan daring selama tiga hari bagi para kepala desa dan paralegal desa,” ungkap Dina.
Ia melanjutkan, program penyuluhan ini menjadi salah satu upaya untuk memperkuat pemahaman hukum masyarakat di tingkat akar rumput.
“Para peserta tidak hanya mendapatkan materi hukum, tetapi juga diajak memahami pentingnya kolaborasi antara perangkat desa, masyarakat, dan lembaga hukum,” tandasnya.
Acara yang berlangsung penuh interaksi ini juga memunculkan beragam wacana menarik, seperti ide mengintegrasikan perlindungan anak dan perempuan dalam struktur pelayanan hukum desa, hingga perlunya digitalisasi laporan anggaran untuk menghindari polemik.
Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong desa-desa di Bojonegoro menjadi pionir desa sadar hukum yang modern, transparan, dan siap menghadapi tantangan zaman. (yen)