MADIUN – Menyikapi aksi demonstrasi yang berlangsung pada Senin, 2 Februari 2026, serta maraknya pernyataan penolakan Parapatan Luhur di ruang publik dan media sosial, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menyampaikan klarifikasi dan sikap resmi.
PSHT menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait sengketa internal organisasi.
Oleh karena itu, berbagai klaim kepastian hukum, termasuk upaya mendelegitimasi Parapatan Luhur, dinilai prematur dan berpotensi menyesatkan publik.
Parapatan Luhur merupakan forum musyawarah tertinggi dalam struktur organisasi SH Terate.
Forum ini diikuti oleh 375 Cabang di seluruh Indonesia serta sekitar 36 Cabang Khusus dari berbagai negara, yang menjadi representasi sah struktur organisasi nasional maupun internasional.
H. Amriza menegaskan bahwa Parapatan Luhur bukan kegiatan insidental, bukan kegiatan ilegal, dan tidak pernah dinyatakan terlarang atau dibatalkan oleh putusan pengadilan mana pun.
“Parapatan Luhur adalah perwujudan kedaulatan warga SH Terate yang dijalankan melalui mekanisme perwakilan Ketua dan Dewan Cabang. Melarang atau menolaknya tanpa dasar hukum yang sah berarti bertentangan dengan hak warga SH Terate,” tegasnya.
Saat ini, sengketa hukum terkait SH Terate masih dalam tahap pemeriksaan di dua lembaga peradilan, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Nomor Perkara 321/G/2025/PTUN.JKT, Pengadilan Negeri Bale Bandung, Nomor Perkara 292/Pdt.G/2025/PN.Blb.
Hingga rilis ini disampaikan, belum ada putusan inkracht van gewijsde. Dengan demikian, setiap pernyataan yang mengklaim kepastian hukum dinilai tidak berdasar.
NASIHIN menyoroti adanya pernyataan dalam aksi demonstrasi yang kemudian disebarluaskan melalui media sosial.
Pernyataan tersebut diduga memuat tuduhan, stigma, serta serangan terhadap kehormatan dan nama baik pihak tertentu tanpa dasar putusan pengadilan.
Menurutnya, penyampaian narasi semacam itu berpotensi melampaui batas kebebasan berpendapat dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum, terlebih karena disebarluaskan secara luas melalui platform digital.
Hal senada disampaikan Dipa Kirniantoro, yang menegaskan bahwa nama dan logo “Setia Hati Terate” telah terdaftar sebagai merek resmi Kelas 41, meliputi bidang pendidikan, pelatihan, kebudayaan, dan keolahragaan, termasuk pencak silat.
“Setiap narasi publik yang mendiskreditkan atau merugikan reputasi nama dan logo SH Terate tidak terlepas dari pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Sementara itu, H. Eddy Rudianto menginformasikan bahwa sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban umum, telah dilaksanakan rapat koordinasi Paguyuban Pencak Silat se-Kota/Kabupaten Madiun yang tergabung dalam Satgas Sentot Prawiryodirdjo.
Rapat tersebut digelar pada Senin, 2 Februari 2026, guna mempersiapkan pengamanan Parapatan Luhur yang dijadwalkan berlangsung pada 6–8 Februari 2026 di Padepokan Agung SH Terate Pusat Madiun.
Kegiatan ini berdasarkan analisis pengamanan Polres Kota Madiun dan dihadiri langsung oleh Wakapolres.
PSHT mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menghentikan penyebaran tuduhan dan narasi yang belum terbukti, menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab dan beretika, bersama-sama menjaga kondusivitas dan ketertiban Kota Madiun.
NASIHIN menegaskan, penyelesaian persoalan hukum harus menunggu putusan pengadilan yang sah dan mengikat, bukan melalui tekanan massa atau narasi di media sosial.
“Mari kita jaga marwah ajaran luhur para pendiri dan menjadi cerminan watak serta sifat Pendekar Warga SH Terate,” pungkasnya. (Tim Pitu)







