BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya menjadikan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan utama dalam perumusan kebijakan dan penyaluran program bantuan daerah.
Data tersebut mencakup kondisi kemiskinan, pengangguran, anak tidak sekolah, kepemilikan serta luas lahan pertanian, hingga dinamika pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Penegasan ini disampaikan Wakil Bupati Bojonegoro saat memimpin apel rutin Pemkab Bojonegoro yang digelar di halaman Gedung Putih Pemkab Bojonegoro, Rabu (17/12/2025).
Apel tersebut diikuti seluruh aparatur sipil negara (ASN), kepala OPD beserta jajaran struktural dan fungsional, OPD di luar lingkup pemkab, hingga para camat.
Dalam arahannya, Wakil Bupati menekankan pentingnya proses verifikasi dan validasi data agar kebijakan pemerintah benar-benar berbasis kondisi riil di lapangan.
“Ke depan, seluruh program bantuan dan intervensi pemerintah akan mengacu pada DTSEN. Karena itu, data harus benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Untuk mempercepat pemutakhiran DTSEN, Pemkab Bojonegoro menyiapkan sekitar 2.500 kader lapangan yang berasal dari Sub-PPKBD dan kader KB.
Mereka akan bersinergi dengan operator SIK-NG Dinas Sosial, perangkat desa, sekretaris desa, serta diperkuat dengan penugasan tenaga PPPK dalam proses pengolahan data.
Langkah ini diharapkan mampu memastikan seluruh data sosial ekonomi warga Bojonegoro tercatat secara detail dan akurat.
Wakil Bupati juga memastikan bahwa mulai tahun 2026, seluruh sasaran penerima bantuan sosial akan sepenuhnya disesuaikan dengan DTSEN.
Kebijakan ini diperkuat dengan pelaksanaan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang akan berlangsung secara nasional pada 27 Januari hingga 27 Februari 2026.
Pemkab Bojonegoro menargetkan eksekusi program bantuan dapat dimulai pada minggu kedua hingga ketiga Januari 2026. Salah satu langkah konkret yang akan dilakukan adalah pemasangan stiker di rumah warga miskin, sebagai bentuk transparansi sekaligus pengawasan sosial.
“Dengan keterbukaan ini, masyarakat bisa ikut mengawasi. Jika ada warga yang sudah mampu tetapi masih menerima bantuan, lingkungan sekitar bisa saling mengingatkan,” jelasnya.
Selain soal data dan bantuan sosial, Wakil Bupati juga mengingatkan seluruh pemerintah desa agar melakukan mitigasi risiko sejak dini terhadap pelaksanaan proyek desa, terutama yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD).
Seluruh potensi permasalahan, baik dari sisi administrasi, volume pekerjaan, maupun kesesuaian realisasi di lapangan, diminta segera diselesaikan sebelum muncul temuan pemeriksaan internal atau laporan masyarakat.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran desa di Kabupaten Bojonegoro. (er)







