MALANG – Sebuah penggerebekan dramatis dilakukan Satresnarkoba Polres Malang Polda Jatim di wilayah Kecamatan Tumpang, yang mengungkap praktik ganda kejahatan narkotika: pengedaran sabu dan penanaman ganja secara ilegal.
Operasi yang digelar pada Jumat dini hari, 1 Agustus 2025, membongkar aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga menjadi sarang narkoba.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan 16 paket sabu seberat total 10,56 gram serta 38 batang tanaman ganja yang sebagian besar sudah mendekati masa panen.
Pria berinisial AM (32), warga setempat, tak berkutik saat diamankan petugas. Selain sabu dan ganja, polisi juga menyita biji ganja, alat isap sabu, serta perlengkapan untuk menanam ganja, mulai dari pot, pupuk, hingga lampu penghangat.
“Dari lokasi, kami temukan sabu dalam plastik klip siap edar dan puluhan tanaman ganja dengan tinggi antara 30 cm hingga 1,5 meter. Ini menunjukkan pelaku aktif dalam dua tindak pidana narkoba sekaligus,” ujar Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, pada Jumat (8/8/2025).
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah menyiapkan seluruh paket sabu untuk diedarkan di wilayah Malang Raya, sementara kebun ganja miliknya sudah hampir siap panen dan diduga akan dijual untuk memperluas jaringan.
Menurut AKP Bambang, kasus ini adalah bentuk nyata kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.
“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Kabupaten Malang. Siapapun yang terlibat akan kami kejar dan proses secara hukum hingga tuntas,” tegasnya.
Kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
AKP Bambang pun mengajak masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar. (Fur)