BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro resmi mengeluarkan kebijakan strategis yang menggabungkan gaya hidup sehat dengan efisiensi anggaran.
Melalui Surat Edaran Nomor 065/132/412.032/2026, seluruh aparatur sipil negara (ASN) Bojonegoro didorong untuk bersepeda ke kantor setiap hari Senin mulai 30 Maret 2026.
Langkah ini bukan hanya kampanye olahraga, tetapi juga bagian dari upaya menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM), mengurangi emisi, serta membangun budaya kerja yang lebih ramah lingkungan di Bojonegoro.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan, program Bike to Work (B2W) akan diterapkan secara bertahap dan berkelanjutan di seluruh perangkat daerah.
ASN dengan jarak tempat tinggal kurang dari atau sama dengan 7 kilometer dari kantor diwajibkan mengikuti program ini.
Sementara itu, bagi pegawai dengan jarak 7 hingga 15 kilometer, dianjurkan menggunakan skema kombinasi antara sepeda dan transportasi lain.
Adapun pegawai yang tinggal lebih dari 15 kilometer tetap didorong untuk berpartisipasi secara fleksibel.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai dengan kondisi tertentu, seperti memiliki riwayat kesehatan khusus, sedang hamil, menjalankan tugas lapangan mendesak atau saat cuaca ekstrem.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan optimal, setiap ASN yang mengikuti program B2W wajib melakukan presensi dan melaporkan partisipasinya melalui aplikasi Si Kepo, dilengkapi dokumentasi pendukung jika diperlukan.
Tak hanya itu, peran atasan langsung juga diperkuat. Mereka diminta aktif melakukan pengawasan, verifikasi, sekaligus menjadi teladan bagi bawahannya dalam menjalankan program ini.
ASN yang tidak mengikuti program tanpa alasan jelas akan mendapatkan pembinaan, bahkan dapat memengaruhi penilaian disiplin dan kinerja.
Di sisi lain, Pemkab Bojonegoro juga mewajibkan setiap perangkat daerah menyediakan fasilitas pendukung, mulai dari tempat parkir sepeda yang aman hingga kamar mandi atau ruang bilas bagi pegawai.
Selain program bersepeda, kebijakan ini juga menyasar pengurangan sampah plastik di lingkungan kantor.
Konsumsi rapat kini dibatasi lebih sederhana, tanpa makan siang dan tanpa minuman kemasan sekali pakai.
Seluruh pegawai diwajibkan membawa tumbler pribadi. Bahkan, tidak disediakan alternatif minuman kemasan bagi yang tidak membawa, kecuali dalam kondisi tertentu.
Sebagai gantinya, penyediaan air minum dilakukan melalui galon atau dispenser yang higienis.
Langkah efisiensi juga diperluas pada pengurangan anggaran perjalanan dinas, kegiatan rapat, hingga seremoni yang dinilai tidak berdampak langsung ke masyarakat.
Anggaran tersebut akan dialihkan ke program yang lebih produktif dan menyentuh kebutuhan publik.
Tak kalah penting, seluruh ASN Bojonegoro juga diminta lebih disiplin dalam penggunaan energi.
Mulai dari mematikan perangkat listrik saat tidak digunakan hingga memastikan tidak ada kebocoran air di lingkungan kerja.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Bojonegoro tengah mendorong perubahan budaya kerja lebih sehat, hemat, dan peduli lingkungan sekaligus adaptif terhadap tantangan global. (er)







