SURABAYA – Pelaksanaan reses seorang anggota DPRD Kota Surabaya berinisial “BI” dari Partai Persatuan Pembangunan kembali memantik tanda tanya publik.
Kegiatan yang digelar di Balai RW 04, Sidotopo Kulon, Surabaya itu dinilai jauh dari kesan representatif, terutama jika dibandingkan dengan besaran anggaran reses yang kabarnya mencapai Rp 22 juta per kegiatan.
Alih-alih menjadi ruang dialog serius untuk menyerap aspirasi warga Surabaya, reses tersebut justru menuai keluhan.
Pasalnya, dari sekitar 100 warga yang hadir, mereka mengaku hanya menerima konsumsi berupa roti serta uang Rp 50 ribu.
Dalam ketentuan pelaksanaan reses DPRD Surabaya, jumlah peserta disebut dapat mencapai maksimal 250 orang dalam satu kali kegiatan.
Jika merujuk pada pagu anggaran Rp 22 juta, secara kasar anggaran per peserta seharusnya berada di kisaran Rp 88 ribu bila kuota penuh.
Namun realita di lapangan berbeda. Dengan estimasi kehadiran hanya sekitar 100 orang, maka rasio anggaran per peserta secara matematis melonjak hingga lebih dari Rp 300 ribu per orang.
Fakta inilah yang memicu kecurigaan dan pertanyaan warga.
“Kami cuma dapat roti dan Rp 50 ribu. Kalau memang anggarannya sampai puluhan juta, wajar kalau kami bertanya sisanya ke mana,” ujar M salah satu warga RW 04 Sidotopo Kulon.
Nada serupa juga disampaikan warga lain yang hadir. Menurut mereka, reses seharusnya menjadi forum penting antara wakil rakyat dan konstituen, bukan sekedar formalitas.
“Kalau pesertanya sedikit, fasilitas minim, tapi anggarannya besar, masyarakat pasti minta penjelasan. Ini uang publik,” ungkap warga lainnya.
Secara aturan, pelaksanaan reses anggota DPRD diatur dalam tata tertib DPRD dan wajib dilaporkan secara administratif, termasuk jumlah peserta, realisasi anggaran, serta pertanggungjawaban kegiatan.
Penggunaan dana reses juga bersumber dari APBD yang semestinya dikelola secara transparan dan akuntabel.
Kondisi di Sidotopo Kulon ini memunculkan sejumlah pertanyaan krusial di tengah masyarakat, antara lain:
Apakah Rp 22 juta merupakan pagu maksimal atau benar-benar direalisasikan penuh?
Berapa jumlah peserta yang tercantum dalam laporan resmi reses?
Apakah anggaran konsumsi dihitung berdasarkan kuota maksimal atau jumlah peserta riil?
Jika peserta tidak mencapai kuota, apakah sisa anggaran dikembalikan ke kas daerah?
Siapa pelaksana teknis kegiatan dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari anggota DPRD Surabaya berinisial “BI” maupun dari Sekretariat DPRD Kota Surabaya terkait rincian penggunaan anggaran reses tersebut.
Sorotan ini kembali mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan legislatif, terlebih yang menggunakan dana publik dan mengatasnamakan kepentingan rakyat. (sam)






