SIDOARJO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, sukses membongkar jaringan penjualan data pribadi berupa rekening bank yang dipakai sebagai sarana transaksi judi online lintas negara.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli rekening bank untuk keperluan ilegal.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan satu pelaku berinisial R.A.K. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan menangkap tujuh tersangka lainnya, yaitu BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI, dan FY,” ujar Kombes Christian, Senin (11/8/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita 14 unit ponsel, 25 buku tabungan, dan 61 kartu ATM dari berbagai bank.
Para pelaku menawarkan uang imbalan Rp500 ribu hingga Rp1 juta kepada orang-orang secara acak untuk membuka rekening bank beserta aktivasi mobile banking. Setelah rekening aktif, buku tabungan dan ATM diserahkan ke pelaku.
Rekening-rekening itu kemudian dikirim ke luar negeri, terutama ke Taiwan dan Kamboja, untuk dipakai sebagai sarana transaksi judi online. Salah satu rekening bahkan tercatat memiliki perputaran dana hingga Rp 5 miliar.
“Uang hasil kejahatan digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka,” ungkap Kombes Christian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 67 Ayat (1) UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. (Sam)