GRESIK – Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, kabar pahit datang dari kawasan industri Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.
Ratusan buruh di pabrik Mie Sedap di Gresik mendadak dirumahkan hanya tiga hari sebelum bulan suci dimulai.
Keputusan sepihak oleh managemen Pabrik Mie Sedap di Gresik itu sontak memicu kegelisahan. Para pekerja yang sebagian besar berstatus kontrak dan outsourcing mengaku masih terikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Masa kontrak mereka bahkan disebut belum berakhir, sehingga secara administratif masih tercatat sebagai pekerja aktif.
Tanpa surat resmi, tanpa dialog tatap muka, dan tanpa penjelasan detail para buruh Mie Sedap di Gresik itu langsung di rumahkan.
Situasi tersebut membuat para pekerja terpukul. Selain kehilangan penghasilan di momen penting Ramadan dan Idulfitri, mereka juga dibayangi ketidakpastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), yang menjadi penopang utama kebutuhan keluarga.
Menanggapi kondisi ini, Dimas P Wardhana, Wakil Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Bidang Infokom, menilai persoalan tersebut kembali menunjukkan dampak kebijakan ketenagakerjaan berbasis kontrak dan outsourcing.
Menurutnya, apabila para pekerja masih berstatus PKWT, maka hak dan kewajiban harus diselesaikan sesuai masa kontrak yang berlaku.
Ia juga menyoroti keberadaan sistem kontrak dan outsourcing yang dinilai semakin meluas sejak berlakunya regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kalau masih PKWT, seharusnya diselesaikan sesuai masa kontraknya. Hak buruh harus dipenuhi,” tegasnya, saat di hubungi tim media orbitnasional.com, Jumat (20/2/2026).
Wakil Sekjen KSPI mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi ketenagakerjaan baru, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang memberi tenggat waktu dua tahun atas gugatan buruh terkait UU Cipta Kerja.
Selain itu, Dimas juga menekankan pentingnya pekerja untuk berserikat agar memiliki perlindungan kolektif dalam menghadapi persoalan ketenagakerjaan.
Di tengah situasi ekonomi yang tidak mudah, ancaman kehilangan THR menjadi pukulan telak bagi para buruh.
Bagi banyak keluarga pekerja, THR bukan sekedar bonus, melainkan kebutuhan vital untuk menyambut Idulfitri.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari pihak manajemen perusahaan terkait alasan perumahan massal tersebut maupun kepastian pembayaran hak-hak pekerja.
Kasus ini menambah daftar panjang polemik ketenagakerjaan di sektor industri Jawa Timur, sekaligus memunculkan kembali perdebatan soal sistem kontrak dan outsourcing yang dinilai rawan merugikan buruh. (fs)







