Politik

Raperda KTR Bojonegoro Dapat Lampu Hijau Fraksi Golkar di Rapat DPRD

aksesadim01
7020
×

Raperda KTR Bojonegoro Dapat Lampu Hijau Fraksi Golkar di Rapat DPRD

Sebarkan artikel ini
1765966406294

BOJONEGORO — Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Bojonegoro secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Sikap tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Bojonegoro, Rabu (17/12/2025).

Pendapat akhir Fraksi Golkar dibacakan oleh Sigit Kushariyanto, SE, MM, Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro. Dalam penyampaiannya, Fraksi Golkar menilai kebijakan Kawasan Tanpa Rokok merupakan langkah strategis dan progresif dalam melindungi kesehatan masyarakat secara luas, terutama kelompok rentan.

“Fraksi Partai Golkar memandang kebijakan Kawasan Tanpa Rokok bukan sebagai pembatasan hak individu, melainkan sebagai bentuk perlindungan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat,” tegas Sigit.

Fraksi Golkar menyoroti bahwa paparan asap rokok masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan publik. Oleh sebab itu, keberadaan Perda KTR dinilai sangat relevan untuk melindungi anak-anak, ibu hamil, lansia, serta masyarakat umum dari risiko penyakit akibat rokok.

Selain itu, regulasi ini dipandang sebagai instrumen penting dalam menekan angka perokok pemula, khususnya di kalangan generasi muda. Lingkungan yang lebih sehat diharapkan dapat mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Dalam pendapat akhirnya, Fraksi Golkar juga menekankan bahwa penerapan KTR akan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. Fasilitas kesehatan, satuan pendidikan, kantor pelayanan, dan ruang publik lainnya akan menjadi lebih nyaman, aman, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Kualitas sumber daya manusia yang unggul tidak dapat dilepaskan dari lingkungan yang sehat. Perda KTR adalah bagian dari komitmen pembangunan SDM Bojonegoro,” ujar Sigit.

Meski mendukung penuh, Fraksi Golkar memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi penting agar implementasi Perda KTR berjalan efektif dan tidak menimbulkan resistensi di masyarakat.

Beberapa poin yang ditekankan antara lain sosialisasi masif dan berkelanjutan agar masyarakat memahami tujuan KTR. Penerapan bertahap dan humanis, dengan mengedepankan pendekatan edukatif sebelum sanksi. Penyediaan area khusus merokok di lokasi tertentu agar kebijakan tetap adil dan proporsional. Penguatan pengawasan lintas perangkat daerah untuk memastikan konsistensi pelaksanaan. Penegakan aturan yang berkeadilan, tidak tebang pilih, serta menghindari pendekatan represif berlebihan.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bojonegoro secara resmi merekomendasikan Raperda Kawasan Tanpa Rokok untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.

“Hal ini sejalan dengan program prioritas daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat menuju Bojonegoro yang Bahagia, Makmur, dan Membanggakan,” pungkas Sigit. (er)